:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2770214/original/072294500_1554443672-2019-04-04.jpg)
Liputan6.com, New York - Johnson & Johnson yang terkenal akan bedak bayi dan produk anak lainnya dijatuhi denda oleh pengadilan New York sebesar USD 325 juta atau Rp 4,6 triliun (USD 1 = Rp 14.285). Denda ini adalah buntut bedak tabur milik perusahaan yang disebut mengakibatkan kanker.
Dikutip Bloomberg, Kamis (6/6/2019), kasus ini dibawa oleh seorang wanita bernama Donna Olson (66) dan suaminya yang terkena kanker. Donna berkata penyakit kanker mereka yang berkaitan dengan bahan asbes merupakan dampak dari produk bedak bayi dan produk shower-to-shower Johnson & Johnson.
Pihak pengacara pasutri itu menyambut positif putusan. Ia menyebut pengadilan tepat dengan menolak klaim Johnson & Johnson bahwa produknya tak mengandung asbes.
"Dokumen internal J&J yang dilihat juri, sekali lagi mengungkap kebenaran mengagetkan perihal puluhan tahun penyembunyian, tipuan, dan penggelapan oleh J&J tentang asbes yang ditemukan di bedak tabur bayi mereka," ujar pengacara Jerome Block.
Pihak Johnson & Johnson membenarkan denda tersebut dan berkata akan mengajukan banding. Juru bicara menyebut bedak tabur mereka tidak menyebabkan penyakit yang membahayakan hidup.
Pihak jubir juga berkata ada kasus lain di South Carolina yang justru memenangkan Johnson & Johnson pada hari yang sama ketika pengadilan New York menjatuhkan hukuman. Mereka pun siap banding terhadap putusan di New York.
"Dari semua tuntutan terhadap Johnson & Johnson yang sudah melalui proses banding, satu per satu sudah ditolak," ujar jubir Kim Montagnino.
Menurut CNBC, sejauh ini Johnson & Johnson telah menerima lebih dari 13 ribu tuntutan hukum terkait bedak tabur mereka. Perusahaan menyebut berbagai studi dan tes menyebutkan bedak tabur mereka aman dan bebas asbes.
"Puluhan tahun tes oleh pakar independen dan institusi akademis berulang kali mengkonfirmasi bahwa Johnson's Baby Powder tidak mengandung asbes atau menyebabkan kanker," ujar pihak perusahaan.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3982012/diduga-sebabkan-kanker-perusahaan-bedak-bayi-dituntut-rp-46-triliunBagikan Berita Ini
0 Response to "Diduga Sebabkan Kanker, Perusahaan Bedak Bayi Dituntut Rp 4,6 Triliun"
Post a Comment