Kerusuhan yang terjadi di sekitaran Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat, mengakibatkan belasan mobil hangus terbakar. Bahkan, bangkai kendaraan roda empat ini masih berada di tempat kejadian, yang berada di dalam ataupun luar komplek Asrama Brimob.
Akibat kejadian tersebut, pastinya menimbulkan kerugian yang besar bagi pemilik. Setidaknya, harus ada biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan. Lalu, apakah mobil atau motor yang terbakar karena kerusuhan ini bisa di-cover asuransi?
Dijelaskan VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, Iwan Pranoto, pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Namun, jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi.
Hal tersebut bahkan tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
"Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," jelas Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (22/5/2019).
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, mekanisme itu telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3974353/strategi-aaui-cegah-kecurangan-klaim-asuransiBagikan Berita Ini
0 Response to "Strategi AAUI Cegah Kecurangan Klaim Asuransi"
Post a Comment