Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, yang beralamat di Jalan Raya Sentani Nomor 110, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Muamalat Yotefa dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-87/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, terhitung sejak 15 Mei 2019.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPbS pada 31 Januari 2011, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa sejak 16 Juni 2016 telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen, seperti dikutip Rabu (15/5/2019).
Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan dalam pengelolaan strategis oleh manajemen BPRS yang mengakibatkan kinerja BPRS menurun dan berdampak terhadap penurunan rasio KPMM BPRS menjadi di bawah 0 persen.
Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus, pemegang saham melakukan upaya penyehatan.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan BPRS dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3966700/ojk-cabut-izin-usaha-bprs-muamalat-yotefa-jayapuraBagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Cabut Izin Usaha BPRS Muamalat Yotefa Jayapura"
Post a Comment