Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti menyatakan, masih mengkaji untuk memperluas ruang lingkup penjaminan dana nasabah untuk teknologi finansial atau fintech.
Pihaknya tidak ingin terburu-buru meskipun keberadaan uang elektronik kini perkembangannya cukup pesat.
"Kita tahu sekarang sudah banyak beredar (uang elektronik) contohnya Gopay. Tetapi karena sifatnya bukan tabungan kami belum bisa masuk ke ranah sana," ujar Destry di acara Economic Outlook, Kamis, 28 Februari 2019.
Apabila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpana, LPS hanya bisa menjamin simpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Sedangkan, dana nasabah yang ditempatkan lewat fintech sifatnya bukan simpanan.
"Jadi sejauh ini kalau untuk (dana) fintech peer to peer lending kami serahkan ke OJK," imbuhnya.
Oleh karena itu, LPS telah membentuk tim kecil dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menindaklanjuti hal tersebut.
Sebab, diakuinya banyak pertanyaan terkait penjaminan LPS untuk dana di uang elektronik tersebut.
"Nah apakah ini (crorwdfunding) bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan tentunya ada implikasi pada UU LPS, bahwa itu juga termasuk jaminan," ujar dia
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3964972/lps-pertahankan-tingkat-bunga-penjaminanBagikan Berita Ini
0 Response to "LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan"
Post a Comment