Search

Korupsi Dana Desa di Sinjai, Fajar Dijatuhi 2,8 Tahun Penjara - Tribun Timur

TRIBUN SINJAI.COM, SINJAI UTARA-Mantan Kepala Desa Pasimmarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Andi Fajar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 lalu.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim saat sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2/5/2019) lalu.

Baca: Awal Ramadan, Bupati Majene Bakal Lakukan Hal Ini

Baca: Jadwal dan Doa Buka Puasa Ramadan 2019 Wilayah Kota Makassar Hari Ini hingga Niat Shalat Tarawih

" Sudah ada putusan dan dinyatakan terbukti melanggar tentang tindak pidana korupsi, Andi Fajar dihukum 2,8 tahun penjara."kata Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Hari Surachman, Senin (6/5/2019)

Andi Fajar juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia juga terpidana diminta membayar ganti rugi sebesar Rp534 juta atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Sebelumnya, dia ditahan karna penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016 lalu sebesar Rp 500 juta lebih.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa empat tahun penjara.

Kepala Desa Passimarannu, Sinjai Timur, Andi Fajar.
Kepala Desa Passimarannu, Sinjai Timur, Andi Fajar. (Dok Andi Fajar)

Andi Fajar terbukti menyalahgunakan ADD pada pembangunan fisik berupa pembuatan tanggul dan pembuatan jalan desa.

Dan kini pembangunan tanggul tersebut belum rampung.

Sepanjang bibir pantai di kampung Passahakue, Desa Passimarannu masih terus dilanda abrasi air laut saat ini. Atas kondisi itu, warga merasa terancam kehilangan lokasi tempat tinggal karena dapat tersapuh gelombang air laut. (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Let's block ads! (Why?)

http://makassar.tribunnews.com/2019/05/06/korupsi-dana-desa-di-sinjai-fajar-dijatuhi-28-tahun-penjara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Korupsi Dana Desa di Sinjai, Fajar Dijatuhi 2,8 Tahun Penjara - Tribun Timur"

Post a Comment

Powered by Blogger.