Search

Kementerian KKP Selamatkan Benih Lobster Rp 30,8 Miliar dari Penyelundupan

Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina mengatakan, dari awal 2019 hingga 13 Mei 2019, setidaknya sudah 123 kasus pelanggaran penyelundupan hasil perikanan berhasil ditangani BKIPM. Kasus penyelundupan ini didominasi oleh penyelundupan benih lobster disusul kepiting bertelur, ditambah beberapa jenis lainnya.

Terkait hal ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia. Dalam peraturan itu, benih lobster atau lobster di bawah ukuran 200 gram, dan lobster bertelur tidak boleh keluar Indonesia.

Jambi dipandang menjadi sasaran penyelundup karena lokasinya sebagai Pantai Timur Indonesia yang cukup strategis, yakni dekat Singapura. Para penyelundup pun bisa dengan mudah kabur dengan speedboad.

“Paling banyak penyelundupan benih lobster ini sekarang di Jambi karena Jambi ini adalah Pantai Timur Indonesia yang dekat sekali dengan Singapura, sehingga dengan dengan cepat, begitu mereka (pelaku penyelundupan) sampai di pinggir laut, mereka akan sewa speedboat dengan 4-5 motor tempel 200 PK. Dengan demikian, kita akan dengan cepat kehilangan mereka kalau kecepatan kita tidak bisa mengimbangi,” Rina menjelaskan.

Rina juga meminta petugas untuk mewaspadai berbagai kemungkinan penyelundupan mengingat April, Mei, dan Juni ini adalah waktunya lobster bertelur sehingga keberadaan BL di alam sedang banyak-banyaknya. Ia pun mengecam para penyelundup yang rela meraup keuntungan tanpa memerdulikan lingkungan sekitar.

“Beberapa negara tidak mempunyai sumber daya benih lobster seperti kita. Sementara, semakin hari harga yang ditawarkan oleh para penyelundup itu semakin menarik. Orang-orang tertentu yang mencari keuntungan pribadi tanpa memperhatikan bahwa ini sebetulnya hak nelayan dan penangkap lobster Indonesia berusaha mendapatkannya, dan mendapatkan keuntungan yang besar dari lalu lintas benih lobster tersebut,” papar Rina.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3966009/kementerian-kkp-selamatkan-benih-lobster-rp-308-miliar-dari-penyelundupan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kementerian KKP Selamatkan Benih Lobster Rp 30,8 Miliar dari Penyelundupan"

Post a Comment

Powered by Blogger.