Bupati Gidion Imbau Aparat Desa Konsultasi ke Kejaksaan Jika Tidak Paham Kelola Dana Desa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU- Bupati Sumba Timur Drs. Gidion Mbilijora, M.Si mmenghimbau aparat pemerintah desa konsultasi ke Kejaksaan jika tidak paham mengelola dana desa.
Bupati Gidion menyampaikan itu dalam melakukan konferensi pers kepada para Wartawan di Aula Setda Kabupaten Sumba Timur, Kamis (16/5/2019).
Bupati Gidion mengatakan berkaitan dengan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) untuk masing-masing desa di Kabupaten Sumba Timur pada tahun anggaran 2019 sekitar 1,3 sampai 2,1 Miliyar
• Kisah Hilda Riwu Kore, Istri Wali Kota Kupang, Blusukan Hingga ke Pelosok Desa agar Lolos DPD RI
Terkait pemanfaatan dana desa tersebut, bupati Gidion meminta jika infrastruktur jalan sudah cukup jangan terlalu fokus terkait pembangunan jalan, tetapi fokus juga dengan memanfaatkan pemberdayaan ekonomi dan juga pembangunan embung jika daerah yang kesulitan air.
Gidion juga meminta agar masyarakat juga terlibat dalam memantau pemanfaatan dana desa.
"mungkin baca di media sosial ada kasus mantan Kepala Desa Wahang, mantan Camat terkait masalah itu, itu karena mungkin tidak cermat atau tidak paham dalam segala dokumen yang ada,"ungkap Gidion.
Gidion juga meminta agar para aparatur desa agar hati-hati dalam mengelola dana desa, jika tidak mengerti atau paham sebaiknya bertanya atau berkonsultasi. Sejauh ini Pemda Sumba Timur sudah bekerja sama dengan pihak Kejaksaan terkait TP4D untuk mengawasi pengelolaan dana desa.
• Theresia Ose Di-nonjob-kan Terkait Kasus Makan Uang Negara di Kabupaten Lembata
"Kejaksaan tidak hanya sekedar mengawasi, tetapi pihak Kejaksaan juga siap membantu melakukan supervisi. Sehingga Desa harus aktif berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan agar tidak salah dalam mengelola dana desa,"pinta Gidion.
Gidion juga meminta agar kepala Desa mencari atau menempatkan bendahara desa yang mampu mengelola dana dengan baik, sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan negara, masyarakat, dan diri sendiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumba Timur Yacobus Yiwa dalam kesempatan itu menjelaskan untuk pencairan dana desa dari rekening kas daerah ke rekening desa dengan persyaratan harus sudah melengkapi laporan APBDes, dan laporan pertanggungjawaban dana desa sebelumnya.
• Odorikus Butuh Waktu 10 Tahun Jadi Anggota DPRD Nagekeo
Untuk pencairan dana desa, kata Yiwa dilakukan dalam tiga tahap, tahap pertama paling cepat bulan Januari, tahap kedua bulan April, dan tahap ketiga paling cepat bulan Agustus. Namun sampai dengan saat ini baru 1 desa yang melakukan pencairan dana desa yakni Desa Praiparang di Kecamatan Nggoa, sedangkan desa-desa lain sementara proses asistensi dan mudah-mudahan sampai dengan akhir bulan Mei 2019 ini semua sudah melakukan proses pencairan.
Yiwa mengatakan yang menjadi kendala sejauh ini adalah banyak agenda yang dilaksanakan di Desa yaitu sejak persiapan Pemilu 2019. (*)
http://kupang.tribunnews.com/2019/05/16/bupati-gidion-imbau-aparat-desa-konsultasi-ke-kejaksaan-jika-tidak-paham-kelola-dana-desaBagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Gidion Imbau Aparat Desa Konsultasi ke Kejaksaan Jika Tidak Paham Kelola Dana Desa - Pos-Kupang.com"
Post a Comment