Search

Ancaman Penjara Orang Kaya Ngaku Miskin - Jawa Pos

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Boyolali Agnes Sri Sukartiningsih menjelaskan, perda penanggulangan kemiskinan ini juga mengatur sanksi pidana bagi pemalsuan data. Dalam pasal 40, konsekuensi yang diterima berupa kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

”Masalah pendataan di pasal 9 dan 10 harus diperhatikan. Sehingga penanggulangan kemiskinan tepat sasaran,” kata Agnes kepada Jawa Pos Radar Solo.

Ketua Komisi III DPRD Boyolali Ribut Budi Santoso menilai mental masyarakat harus diperbaiki. Sebab meski berkecukupan, tak jarang masih mengharap bantuan dari pemerintah.

”Saya lihat sendiri saat pemberian batuan tunai langsung. Banyak yang mengenakan perhiasan antre mendapatkan bantuan. Saya mendukung gerakan menempelkan stiker di rumah penerima manfaat bantuan,” bebernya

Kepala BP3D Boyolali Nur Kamdani menyebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Boyolali, kemiskinan di Kota Susu pada 2017 tercatat 116.400 jiwa. Berada dalam garis kemiskinan atau sekitar 11,96 persen. Angka tersebut terus berkurang dibanding 2016 sebesar 117 ribu jiwa atau 12,09 persen.

”Tahun 2018 lalu sudah dirilis lewat BPS. Angka kemiskinan di Kabupaten Boyolali turun 1,92 persen menjadi 10,04 persen,” tandasnya.

Wakil Bupati Boyolali, M. Said Hidayat meminta semua pihak mengecek dan menganalisa data kemiskinan di Boyolali. ”Menghadirkan dan melakukan validasi data kemiskinan. Lakukan evaluasi ketepatan sasaran ketika bantuan diberikan,” ucapnya. (wid/fer)

(rs/wid/per/JPR)

Let's block ads! (Why?)

https://radarsolo.jawapos.com/read/2019/05/01/134774/ancaman-penjara-orang-kaya-ngaku-miskin

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ancaman Penjara Orang Kaya Ngaku Miskin - Jawa Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.