Search

Pemerintah Harus Subsidi Jaminan Kecelakaan Kerja Rakyat Miskin - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan (BPJSK) disinyalir menanggung beban pembiayaan yang tidak semestinya atau bukan tanggung jawabnya. Hal ini pulalah yang turut mendorong besarnya pengeluaran BPJSK untuk membiayai manfaat pelayanan yang dinikmati peserta, hingga terjadi kekurangan dana.

Oleh karena itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta kepada pemerintah untuk membiayai biaya-biaya pelayanan di luar JKN-KIS, seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan korban bencana. Khusus penduduk miskin yang tergolong dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di dalam program JKN-KIS, juga didaftarkan sebagai peserta PBI dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga harus memastikan korban bencana dijamin oleh lembaga yang bertanggung jawab untuk itu, misalnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan lainnya.

“Solusi efektif dan rasional adalah jadikan program jaminan sosial yang ada berfungsi dengan baik. Para buruh didorong untuk daftar peserta JKK, dan perusahaan yang belum daftarkan karyawannya dilakukan penegakan hukum. Bagi peserta miskin, daftarkan mereka ke JKK dan preminya disubsidi pemerintah,” kata Komisioner DJSN Achmad Ansori kepada Beritasatu, Selasa (2/4) pagi.

Menurut Ansori, pembiayaan yang tidak semestinya ini sudah berlangsung sejak JKN-KIS mulai diberlakukan 2014 sampai saat ini, tetapi tidak ada perbaikan serius dari pemerintah. Terutama pada kelompok PBI, menurut Ansori, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan agar segmen peserta ini dijamin seluruh kesehatannya oleh JKN-KIS. Kebijakan ini menunjukkan pemerintah sebenarnya bijaksana dan pro kepada rakyat miskin, tetapi yang menerima konsekuensinya adalah JKN-KIS.

Sementara PBI sendiri tidak selalu merupakan pengangguran. Sebagian dari mereka masih bekerja meski serabutan dengan penghasilan rendah. Artinya, jika mereka mengalami kecelakaan saat melakukan pekerjaannya, itu semua ditanggung oleh JKN-KIS. Mereka seharusnya dijamin khusus dalam program JKK. Belum lagi peserta non-PBI yang belum terdaftar di JKK, ketika mereka alami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja juga otomatis ditanggung oleh JKN-KIS.

Masalahnya, besaran iuran peserta JKN-KIS yang dibayarkan setiap bulannya ke BPJSK tidak pernah menghitung layanan kesehatan terkait dengan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan bencana. Besar iuran ini murni menghitung penyakit-penyakit umum yang timbul bukan akibat kecelakaan kerja maupun lingkungan pekerjaan.

Salah satunya adalah penyakit terkait kecelakaan kerja dan akibat kerja, misalnya penurunan fungsi organ tubuh karena lingkungan kerja, seperti pekerja bengkel mengalami gangguan fungsi pendengaran akibat terpapar suara bising di atas batas toleransi, atau pekerja mebel menderita kerusakan paru karena terpapar serbuk kayu dan debu selama bertahun-tahun.

Kemudian ada pula pekerja pabrik yang terpapar bahan kimia selama bertahun-tahun, dan peserta PBI yang kebetulan kerja serabutan memperbaiki genteng tetangga lalu jatuh dan patah tulang.

Menurut Ansori, tidak sulit untuk membedakan mana penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan dan mana yang bukan. Di rumah sakit, dokter mudah menegakkan diagnosanya setelah melakukan investigasi bagaimana peristiwa atau kronologisnya.

Sumber: Suara Pembaruan

Let's block ads! (Why?)

https://www.beritasatu.com/nasional/546443/pemerintah-harus-subsidi-jaminan-kecelakaan-kerja-rakyat-miskin

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Harus Subsidi Jaminan Kecelakaan Kerja Rakyat Miskin - BeritaSatu"

Post a Comment

Powered by Blogger.