Search

OJK akan Revisi Aturan Sanksi bagi Iklan Jasa Keuangan

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi kepada pelaku industri jasa keuangan yang menerbitkan iklan namun tak sesuai dengan Pedoman Industri Jasa Keuangan yang diterbitkan pada April 2019.

Kendati demikian, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengungkapkan, pedoman tersebut belum menjelaskan secara rinci bagaimana bentuk sanksi yang akan diberikan.

"Kita belum spesfifik. Kita akan lihat magnitude dan kerugian ke konsumen seperti apa," ujar dia di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Sebelumnya, OJK melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 menuliskan, pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif.

Sanski administratif tersebut antara lain, melalui peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin kegiatan usaha.

Untuk detail lebih rincinya, Sarjito melanjutkan, OJK akan merevisi aturan tersebut dengan memasukan dan melakukan amandemen beberapa ketentuan yang ada di dalamnya.

"Seperti P2P lending dan crowdfunding kan belum dimasukkan. Begitu itu sudah masuk kita akan keluarkan dan nanti juga akan kita contohkan," jelas dia.

Oleh karenanya, ia pun mengimbau kepada konsumen untuk bantu melaporkan iklan jasa keuangan yang dianggap menyesatkan.

"Nanti OJK akan kaji dan Anda ikuti juga sanksinya apa dari OJK. Minimal ya menghentikan iklan itu. Kalau damaging dan banyak orang jadi korban ya tentu akan kita lakukan yang lebih secure," imbuhnya.

Tak hanya menunggu laporan, ia menegaskan, OJK pun akan turun langsung untuk menyelidiki adanya tindak pelanggaran tersebut. "Enggak harus nunggu kerugian. Enggak harus nunggu laporan juga, bisa bergerak sendiri, ini bukan delik aduan," pungkasnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3943387/ojk-akan-revisi-aturan-sanksi-bagi-iklan-jasa-keuangan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK akan Revisi Aturan Sanksi bagi Iklan Jasa Keuangan"

Post a Comment

Powered by Blogger.