Search

KPPU Sulit Dapat Data Kemitraan Pengusaha Perkebunan dan UMKM

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku sulit mendapatkan data terkait realisasi kemitraan antara pengusaha perkebunan dengan pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM).

Padahal, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pengusaha perkebunan diwajibkan untuk memfasilitas pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

"Untuk perkebunan, ada amanat UU 39/2014 yang bilang 20 persen wajib dialokasikan untuk mitra. Jadi wajib bermitra," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih saat Forum Group Discussion (FGD) di kantornya, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Dia menekankan, pentingnya perjanjian kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM bertujuan untuk memberi jaminan kesetaraan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak dalam berusaha.

"Hal ini penting, agar dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha besar dapat turut membina dan mengembangkan usaha pelaku UMKM serta memperoleh jaminan barang atau produk yang berkualitas," serunya.

Di sisi lain, ada perjanjian kemitraan ini juga dapat menumbuhkembangkan pelaku UMKM jadi lebih besar serta memberikan kepastian usaha, pemasaran, hingga permodalan.

"Kami hadir sebagai lembaga yang mengawasi kemitraan di sektor perkebunan guna memberi keyakinan kepada pelaku usaha, sehingga tetap patuh pada aturan persaingan usaha," tegas dia.

Namun begitu, KPPU, menurut dia belum memiliki data terkait realisasi kemitraan antara pengusaha perkebunan dan mitra UMKM.

Guntur pun menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian seharusnya memegang data tersebut.

"Jika pemerintah sebagai pemberi izin tidak punya data, itu cukup aneh. KPPU akan berangkat dari situ. Kalau pemerintah sampai tidak punya itu, akan kami kaji," ujar dia.

Guntur pun menyerukan, bila dalam sebuah kemitraan terbukti terjadi pelanggaran, maka KPPU dapat memberikan surat peringatan hingga menutup izin usaha sebagai sanksi terberat.

"Sanksi terberat bisa sampai ditutup izin usahanya. KPPU tidak ingin ada usaha kecil dikuasai atau dikendalikan pengusaha besar sehingga pengusaha kecil mati atau tidak berkembang," pungkas dia.

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3948206/kppu-sulit-dapat-data-kemitraan-pengusaha-perkebunan-dan-umkm

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPPU Sulit Dapat Data Kemitraan Pengusaha Perkebunan dan UMKM"

Post a Comment

Powered by Blogger.