Search

BEI putuskan pada hari pencoblosan pemilu 17 April sebagai libur bursa

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan pada tanggal 17 April 2019 yang bertepatan dengan pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2019 sebagai hari libur bursa.

Sebagaimana tertuang dalam pengumuman No.Peng-00032/BEI.POP/04-2019 yang ditandatangani oleh Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur BEI Laksono W Widodo, Kamis (4/4).

Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum dalam Buku Ketiga, Bab I, Pasal 167, ayat 3 yang menyatakan bahwa "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".

Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menerangkan bahwa jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara.


Reporter: Yudho Winarto
Editor: Yudho Winarto
Reporter: Yudho Winarto
Editor: Yudho Winarto
Video Pilihan

Let's block ads! (Why?)

http://investasi.kontan.co.id/news/bei-putuskan-pada-hari-pencoblosan-pemilu-17-april-sebagai-libur-bursa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BEI putuskan pada hari pencoblosan pemilu 17 April sebagai libur bursa"

Post a Comment

Powered by Blogger.