KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan pada tanggal 17 April 2019 yang bertepatan dengan pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2019 sebagai hari libur bursa.
Sebagaimana tertuang dalam pengumuman No.Peng-00032/BEI.POP/04-2019 yang ditandatangani oleh Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur BEI Laksono W Widodo, Kamis (4/4).
Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Buku Ketiga, Bab I, Pasal 167, ayat 3 yang menyatakan bahwa "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".
Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menerangkan bahwa jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Editor: Yudho Winarto
Editor: Yudho Winarto
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BEI putuskan pada hari pencoblosan pemilu 17 April sebagai libur bursa"
Post a Comment