Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pertemuan tersebut membahas budidaya benih lobster.
Luhut, dalam rapat, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.
Poin yang menjadi perhatian yakni Pasal 7 Permen-KP itu menyebut bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.
Direktur Perbenihan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Coco Kokarkin Soetrisno, mengatakan bahwa Menteri Susi memiliki alasan jelas mengenai larangan penjualan benih lobster untuk budidaya.
Menurut dia, alasan Susi menerbitkan aturan tersebut yakni agar [benih lobster]( 3924361 "") benar-benar dibudidayakan. Menurut aturan tersebut benih lobster hanya boleh dijual jika telah memenuhi syarat tertentu, seperti bobot benih lobster.
Menurut dia, ada pihak yang menginginkan keuntungan instan dengan menjual benih lobster yang belum siap panen. Larangan itu, mengharuskan benih lobster untuk tumbuh dan berkembang secara alami hingga berukuran di atas 200 gram.
"Kalau yang khusus dedicated hanya untuk pembesaran tidak menarik, sebab selama ini butuh 6-8 bulan baru panen. Orang kita kan enggak ada yang sabar. Kalau jual benih, pagi malam dapat ratusan ribu. Lebih menarik ini dibanding budidaya," kata dia, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Lewat larangan tersebut diharapkan benih Lobster tidak diperdagangkan secara bebas. Sebab jika tidak demikian, maka benih lobster akan habis. "Karena kalau semua benih disikat ya habis memang," tegas dia.
Selain itu, larangan ini juga diberlakukan untuk meminimalisir aksi penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Penyelundupan tersebut sampai sekarang kerap terjadi.
"Kami ingin budidayanya jalan, penangkapan benih juga berjalan, tapi penyelundupan tetap dilarang. Tujuan dari Permen-KP ini," kata Coco.
Dia menjelaskan untuk melakukan budidaya lobster, masyarakat harus mengeluarkan modal sebesar Rp 60 juta per tahun untuk 20 lubang Keramba Jaring Apung (KJA). "Modal Rp 60 juta keuntungan bisa Rp 49 juta lah," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3932219/anak-buah-ungkap-alasan-menteri-susi-larang-penjualan-benih-lobsterBagikan Berita Ini
0 Response to "Anak Buah Ungkap Alasan Menteri Susi Larang Penjualan Benih Lobster"
Post a Comment