Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 158 perangkat desa yang terjerat kasus korupsi pada tahun 2018.
Peneliti ICW, Lalola Easter, mengatakan banyaknya jumlah terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa berkaitan dengan 'dana desa'.
Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan Dana Desa melalui UU Nomor 6 Tahun 2014, dimana dana itu bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Baca: Respons Elite PDIP Soal PAN: Baru Kemarin Mencerca Jokowi, Hari Ini Bicara Gabung Koalisi
"Tahun 2018, peningkatan di level perangkat desa. Kalau teman-teman cari korelasinya, jelas berkaitan dengan UU Desa. Desa diberikan kewenangan untuk mengelola sendiri dana dari pemerintah pusat," ujar Lalola, di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).
Pada tahun 2018, ICW mencatat ada 1.053 perkara tindak pidana korupsi dengan 1.162 terdakwa.
158 terdakwa atau 13,61 persen diantaranya berprofesi sebagai perangkat desa.
Dengan jumlah tersebut, kata dia, perangkat desa menempati posisi ketiga profesi yang paling banyak melakukan korupsi.
Baca: ICW: Dari 88 Terdakwa Kasus Korupsi, Hanya 42 yang Dituntut Pencabutan Hak Politik
Adapun posisi pertama ditempati pejabat pemerintah provinsi/kota/kabupaten dengan 319 terdakwa atau 27,48 persen.
Posisi kedua ditempati swasta dengan 242 terdakwa atau 20,84 persen.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/28/158-perangkat-desa-terjerat-kasus-korupsi-icw-singgung-keterkaitan-dana-desaBagikan Berita Ini
0 Response to "158 Perangkat Desa Terjerat Kasus Korupsi, ICW Singgung Keterkaitan Dana Desa - Tribunnews"
Post a Comment