Search

Top 3: Gaji PNS Naik 5 Persen, Cair April 2019

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pembayaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen kemungkinan pada April tahun ini.

"Tadi ada yang menanyakan, PNS gajinya naik kapan? Peraturan Pemerintahnya baru disiapkan. Saya kira Maret selesai, sehingga awal April bisa diberikan kenaikan itu," jelas Jokowi saat peresmian Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).

Jokowi menuturkan, kenaikan gaji PNS yang diberikan berlaku mulai Januari. Namun pembayarannya baru diberikan sekaligus (rapel) pada April.

Informasi mengenai kenaikan gaji PNS menjadi artikel yang paling dicari pembaca. Lengkapnya, berikut 3 berita terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com:

1. Jokowi Pastikan Kenaikan Gaji PNS Cair pada April 2019

Ada kabar gembira bagi PNS. Presiden Jokowi memastikan gaji PNS naik 5 persen tahun ini. Pembayaran gaji PNS kemugkinan akan dicairkan sekaligus pada April 2019.

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). "Dirapel plus gaji, juga ada gaji ke-13 ke-14. Tapi (pemberiannya) di bulan berikutnya, menjelang Lebaran," sambung dia.

Selengkapnya baca di sini!

Jelang Nyepi, Ribuan Umat Hindu Gelar Tawur Kesanga

2. Telanjur Bikin NPWP tapi Belum Punya Gaji, Apa Wajib Lapor SPT?

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Saat ini jika ingin melamar pekerjaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dilengkapi. Untuk itu, maka banyak dari para pencari kerja yang membuatnya demi mendapatkan pekerjaan.

Namun sayangnya, meskipun sudah membuat NPWP, mereka tetap belum mendapatkan pekerjaan. Sehubungan dengan bulan pelaporan pajak yang semakin dekat, hal ini tentunya membingungkan. Apakah dalam situasi seperti ini masih harus tetap membayar pajak dan melaporkan SPT? Berikut merupakan jawabannya dari Konsultan Pajak, Citasco.

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan No.243/PMK.03/2014, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jadi jika tidak memiliki gaji yang tidak melampaui PTKP, maka Anda tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Lalu, apabila telah telanjur memiliki NPWP tapi belum mendapatkan penghasilan, apakah wajib menyampaikan SPT?

Selengkapnya baca di sini!

3. Ada Lowongan Kerja Terbaru di BRI Syariah, Siapa Tertarik?

Lowongan Pekerjaan
Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

Anak perusahaan terkemuka dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menangani jasa keuangan perbankan melalui sistem syariah Islam, yaitu BRI Syariah kembali membuka lowongan kerja terbaru.

Kali ini, BRI Syariah membuka lowongan kerja dengan menyediakan tiga posisi sekaligus, yaitu Account Officer, Account Officer Mikro, dan Account Officer Ritel. Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 17 Maret dan bahkan hingga 31 Maret 2019.

Sekadar informasi, PT Bank BRI Syariah sendiri merupakan salah satu perusahaan perbankan syariah terbesar di Indonesia. Perusahaan yang mulai beroperasi secara resmi pada 17 November 2008 ini, kini telah memiliki 101 kantor cabang.

Mau tahu kualifikasi bagi pelamar kerja, dan tata cara pendaftaran lowongan kerja tersebut?

Selengkapnya baca di sini!

Lanjutkan Membaca ↓

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/bisnis/read/3912372/top-3-gaji-pns-naik-5-persen-cair-april-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Top 3: Gaji PNS Naik 5 Persen, Cair April 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.