Search

Pemerintah Naikkan Gaji Anggota Polri

Sedangkan untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00 (sebelumnya Rp 2.604.400,00), tertinggi untuk anggota Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600,00 (sebelumnya Rp 4.552.700,00).

Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.000.100,00 (sebelumnya Rp 2.856.400,00), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00 (sebelumnya Rp 4.992.000,00).

Untuk jajaran Perwira Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00 (sebelumnya Rp 3.132.700,00) dan tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800,00 (sebelumnya Rp 5.646.100,00).

Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada 1 Januari 2019. "Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly pada 13 Maret 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polri resmi meluncurkan aplikasi tilang elektronik atau e-tilang. Pelayanan e-tilang ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia untuk mencegah pungli

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3919436/pemerintah-naikkan-gaji-anggota-polri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Naikkan Gaji Anggota Polri"

Post a Comment

Powered by Blogger.