Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) yang mengatur industri pegadaian. Hal ini dilakukan guna memberi kepastian kepada industri gadai swasta.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin mengatakan, dengan adanya RUU ini diharapkan bisa melindungi hak dan layanan nasabah serta menjadi payung hukum hak para pelaku industri gadai.
"Harapan dari OJK tentunya seluruh sektor jasa keuangan kalau bisa dipayungi dengan Undang-undang (UU), Bank ada UU perbankan, asuransi ada UU perasuransian, dana pensiun ada UU, pasar modal ada UU," kata dia dalam diskusi bertajuk "Prospek Bisnis IKNB 2019, Peluang dan Risiko di Tahun Menantang" di JW Marriott Hotel, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Namun Ihsanuddin menilai bahwa perancangan RUU tersebut dapat dibilang terlambat. "Jadi pegadaian ini termasuk terlambat menurut saya," ujarnya.
Sebagai informasi, aturan mengenai transaksi gadai sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian. Nantinya undang undang tersebut diharap akan menyempurnakan peraturan tersebut.
Selain itu, dia menyebutkan undang-undang tersebut diharapkan dapat menertibkan para pelaku industri gadai dan lebih melindungi masyarakat selaku konsumen.
Oleh karena itu, OJK juga bekerjasama merancang sertifikasi dengan beberapa perusahaan gadai salah satunya dengan PT Pegadaian (Persero) Tbk.
"Itu untuk menertibkan mereka agar bisa ada reporting, ada kualifikasi, penyimpanan barang jaminan dan kualifikasi pengelola juga. Itu yang namanya sertifikasi," dia menambahkan.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3915067/ojk-ruu-gadai-untuk-lindungi-hak-nasabahBagikan Berita Ini
0 Response to "OJK: RUU Gadai untuk Lindungi Hak Nasabah"
Post a Comment