Search

Kementerian Kelautan dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

Liputan6.com, Batam - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI AL Komando Armada (Koarmada) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap penyelundupan benih lobster atau baby lobster senilai Rp 37 miliar ke Singapura .

TNI AL menggagalkan penyelundupan benih lobster dari Batam ke Singapura menggunakan speed boat. Dari penangkapan terhadap speed boat tersebut diperoleh barang bukti baby lobster sebanyak 44 kotak sterofoam coolbox. Diperkirakan kotak itu berisi kurang lebih 264.000 ekor.

"Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini berkat informasi intelijen di lapangan yang diperoleh, " kata Lantamal IV Laksamana TNI Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjung Pinang, Arsyad Abdullah saat Konferensi Pers di Mako Lanal, Tanjung Sengkuang Batam, Rabu (13/3/2019).

Berdasarkan informasi tersebut Tim F1QR segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor. Adapun tim gabungan F1QR Koarmada I yang terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam.

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlihatnya speed boat yang melaju kencang di sekitar Perairan Sugi Batam yang mengarah ke Singapura.

Pengejaran segera dilakukan oleh Tim F1QR dengan menggunakan dua speed boat mulai dari Perairan Sugi sampai di Perairan Teluk Bakau.

Saat pengejaran Tim F1QR melihat dua buah speed boat panjang sekitar 16 meter dan lebar 3,5 meter dengan kecepatan tinggi. Pengejaran difokuskan kepada speed boat yang terlihat membawa barang bukti berupa coolbox seterefoam warna putih.

"Karena merasa terkepung oleh dua speed boat Tim F1QR akhirnya speed boat tersebut menabrakan ke arah area Bakau," kata dia.

Speed boat pun kandas pada posisi koordinat 00° 55' 54" LU – 103° 47' 54" BT, sehingga berhasil diamankan oleh Tim F1QR.

Tim F1QR memeriksa dan berhasil menemukan barang bukti, berupa satu buah speed boat tanpa nama bermesin 3 x 200 PK warna biru tua, lunas warna merah bermuatan 44 kotak seterefoam coolbox yang 1 kotaknya berisi 30 plastik di dalamya terdapat baby lobster 200 ekor. Sedangkan pelaku tidak dapat ditangkap karena berhasil melarikan diri.

Hasil dari pencacahan karantina KKP Batam adalah jenis pasir sebanyak 235.238 ekor (41 sterefoam) dan jenis mutiara 9.664 ekor (3 stereofoam ), jenis pasir Rp. 35.315.700.000 ,- per ekor Rp 150.000,- dan jenis mutiara Rp 1.932.800.000,- per ekor Rp. 200.000,-. Jumlah seluruhnya 245.102 ekor, sehingga total yang dapat diselamatkan sebesar Rp 37 miliar.

Selanjutnya Lanal Batam berkoordinasi dengan instansi terkait Menteri Kelautan Perikanan melalui pimpinan Badan Karantina Ikan Pengendali Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selanjutnya baby lobster akan dilepas di konservasi Natuna di daerah Pulau Sedanau bekerjasama dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL).

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3915863/kementerian-kelautan-dan-tni-al-gagalkan-penyelundupan-benih-lobster-ke-singapura

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kementerian Kelautan dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura"

Post a Comment

Powered by Blogger.