Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Meski banyak desas desus, kasus dana desa (DD) di Kabupaten Bungo belum ada yang masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
Kasi intel Kejaksaan Negeri Bungo, Luhur Supriyohadi menyampaikan, pihaknya memang sempat menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Namun, merujuk pada peraturan yang ada, penanganan itu tidak bisa langsung masuk dalam ranah APH.
"Memang ada yang datang buat laporan. Tapi saya jelaskan, adanya permasalahan dana desa, tidak serta merta menjadi tanggung jawab penegak hukum," kata Luhur, Selasa (5/3/2019).
Baca: Viral, Kisah Bocah Yuda Sendirian Rawat Ayahnya yang Tumor Otak, Menangis karena Kelaparan
Baca: Kasus Narkoba yang Jerat Bos Karaoke Hawai Memasuki Babak Baru
Baca: Sosok Weni Thalia Zahra, Gadis Jambi yang Menjuarai Bintang Model Indonesia 2019
Baca: Titik Pembangunan Tol Sekayu-Jambi yang Melintasi Muarojambi Belum Jelas
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Galuh Bastoro Aji menambahkan, penanganan itu selaiknya ditangani lebih dulu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat, sebelum masuk ranah APH.
"Jadi, hal itu ditangani dulu oleh APIP. Nanti, dari sana akan disimpulkan, ada indikasi atau tidak. Kalau ternyata ada dan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan, akan kita tangani," jelasnya.
Namun, hingga saat ini, ujarnya, belum ada kasus dana desa yang masuk ke tahap penyidikan yang ditangani oleh Kejari. "Sampai saat ini, belum ada," katanya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Bungo, Amrizal membenarkan adanya laporan terkait dana desa. Namun, jumlahnya tidak banyak. Dia bilang, laporan yang masuk lebih sering terkait kurangnya transparansi penggunaan DD.
"Ada (laporan yang masuk), tapi tidak banyak," katanya, Senin (11/3/2019).
Berdasarkan penghitungannya, dari jumlah desa yang ada di Bungo, desa yang bermasalah kurang dari 10 persen.
"Kurang dari 10 persenlah, dari keseluruhan dusun (desa, red) yang ada di Bungo ini," sebutnya.
Informasi yang Tribunjambi.com himpun, ada 141 desa dari 17 kecamatan yang terdapat di Kabupaten Bungo. Kata dia, pihaknya masih terus mengkaji laporan itu. Sebab, meski ada laporan yang masuk pihaknya masih menemukan banyak pertanggungjawaban desa yang relevan.
Untuk mencegah adanya permasalahan dalam menjalankan roda pemerintahan desa, dia mengimbau, agar perangkat desa taat hukum dan transparan dalam menyampaikan informasi ke masyarakat dusun.
"Mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ikutilah peraturan-peraturan yang ada. Taat hukumlah," imbaunya.
Baca: VIDEO: Bangunan Eks Arena MTQ Provinsi Jambi Tak Seindah Dulu, Ini Penampakannya
Baca: Bakeuda Batanghari Wanti-wanti OPD yang Tak Bisa Merealisasikan Serapan Anggaran
Baca: MANUSIA Terkaya Ini Ajak 60 Ribu Pegawai Naik Haji ke Mekah: Kekayaan Rp 5.700 Triliun
Baca: Segera Ditransfer ke Rekening Atlet Peraih Medali, Pemkab Muarojambi Siapkan Rp1,7 Miliar
Selain itu, dia juga berharap penyelenggara desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat membina komunikasi yang baik dan saling berkoordinasi dalam mewujudkan suasana desa yang harmonis.
http://jambi.tribunnews.com/2019/03/11/dilaporkan-kurang-transparan-inspektorat-bungo-sebut-dana-desa-yang-bermasalah-tak-banyakBagikan Berita Ini
0 Response to "Dilaporkan Kurang Transparan, Inspektorat Bungo Sebut Dana Desa yang Bermasalah Tak Banyak - Tribun Jambi"
Post a Comment