Lebak, Beritasatu.com - Kabupaten Lebak, Banten, mendapatkan dana desa pada tahun 2019 ini mencapai Rp 432,9 miliar lebih. Dana sebesar itu berasal dari berbagai sumber yakni dana dari APBN sebesar Rp 286,7 miliar, alokasi dana desa APBD Kabupaten Rp 119,4 miliar dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten Rp9,6 miliar, dan bantuan keuangan dari APBD Provinsi Banten sebesar Rp17 miliar.
Dana desa sebesar itu akan dibagikan untuk 340 desa di Kabupaten Lebak dengan jumlah alokasi masing-masing desa berkisar antara Rp 1,1 miliar sampai dengan Rp 3 miliar per desa.
Dana desa yang berasal dari APBN akan dibagikan ke setiap desa masing-masing Rp 700 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar yang diprioritaskan penggunaannya untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Pengggunaan Dana Desa Tahun 2019, pembangunan infrastruktur pedesaan bergeser dengan prioritas untuk kegiatan usaha ekonomi produktif agar hasilnya langsung dirasakan oleh masyarakat desa.
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi pada acara rapat sosialisasi pendampingan Tim Pengaman dan Pengawal Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan penggunaan dana desa tingkat Kabupaten Lebak tahun 2019 yang digelar di Aula Multatuli, Lebak, Rabu (20/3/2019).
Ade mengatakan penggunaan dana desa harus diprioritaskan pengembangan usaha ekonomi produktif. Dengan demikian kegiatan dalam APBDesa yang bersumber dari dana desa terdiri dari kegiatan Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan kegiatan Usaha Ekonomi Desa (UED) yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa.
“Penggunaan dana desa harus benar-benar mengacu pada peraturan yang ada. Kami tentu tidak ingin adanya persoalan dalam penggunaan dana desa tersebut yang bisa menjerat pada kepala desa. Karena itu, para kepala desa harus benar-benar memahami aturan penggunaan dana desa dengan mendapat pendampingan dari TP4D,” ujarnya.
Ade mengingatkan, cara berpikir kepala desa yang menganggap dana desa itu sebagai fresh money, harus dihilangkan. Saat ini, kata Ade, dana desa itu sudah dimasukkan dalam APBDesa, jadi pengelolaannya harus transparan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Lani Hanika Wanikeu Pasaribu, meminta kepala desa untuk tidak takut dalam menggunakan dana desa jika sesuai aturan yang ada. Untuk itu, kata Lani, TP4D akan siap melakukan pendampingan agar setiap desa dapat menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya tanpa ada keraguan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dana Desa untuk Kabupaten Lebak 2019 Mencapai Rp 432,9 Miliar - BeritaSatu"
Post a Comment