Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan masyarakat dan wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2018 lebih awal. Hal ini agar hindari risiko server overload dan gagal, atau terlambat lapor SPT Tahunan termasuk lapor SPT Tahunan pribadi.
Batas penyampaian SPT Tahun 2018 pada 31 Maret 2019 yang jatuh tempo pada Minggu. DJP pun mengimbau wajib pajak yang telah memiliki dokumen pendukung seperti bukti potong pajak penghasilan untuk segera melaporkan SPT secara elektronik baik menggunakan e-Filling dan e-Form di portal DJP onine (https://djponline.pajak.go.id/account/login).
Dibandingkan penyampaikan SPT secara manual menggunakan dokumen kertas, lapor pajak melalui e-Filling. Demikian mengutip keterangan tertulis, Kamis (!4/3/2019).
Lalu bagaimana langkah menggunakan DJP Online?
a.Dapatkan EFIN (electronic filling identification number) di Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau cek inbox email apabila sudah pernah memperoleh EFIN.
b.Apabila lupa EFIN, hubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500 200 atau Twitter @kring_pajak.
c. Dengan menggunakan EFIN, daftar pengguna DJP online dan mulai gunakan ragam fasilitas elektronik termasuk e-Filling dan e-Form untuk lapor pajak, serta e-Billing untuk mendapatkan kode bayar.
e-Filling ini hanya dapat digunakan secara online sehingga cocok untuk SPT yang sederhana dengan data yang tidak banyak berubah, sehingga dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Sedangkan SPT lebih kompleks atau ingin mengisi formulir SPT secara offline yang dapat disimpan dan dibuka berulang kali hingga siap untuk dilaporkan, gunakan e-Form.
Untuk lapor secara manual, wajib pajak menyampaikan lapor SPT Tahunan di kantor pelayanan pajak (KPP).
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3916780/begini-cara-lapor-spt-pajak-secara-onlineBagikan Berita Ini
0 Response to "Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online"
Post a Comment