Search

PNS Bergaji Rp8 Juta Hanya Boleh Sekali Beli Rumah Subsidi - Okezone

JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri golongan III dimudahkan untuk membeli rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sehingga akan semakin banyak pegawai negeri sipil (PNS) dapat memiliki rumah.

Nantinya, akan ada aturan yang diubah yakni soal batasan gaji. Perubahan peraturan tersebut mencakup batas maksimal pendapatan dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta per bulan, serta kebijakan bahwa rumah bersubsidi boleh dimiliki ASN, anggota TNI dan Polri yang telah memiliki rumah sebelumnya.

BERITA TERKAIT +

“Kalau dulu pendapatannya antara Rp4 juta, ini kita naikkan menjadi (maksimal) Rp8 juta. Tidak harus rumah pertama, tapi hanya dapat satu kali fasilitas (rumah bersubsidi), satu kali per orang,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono.

Baca Selengkapnya: PNS Gaji Rp8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi

(dni)

Let's block ads! (Why?)

https://economy.okezone.com/read/2019/02/22/470/2021565/pns-bergaji-rp8-juta-hanya-boleh-sekali-beli-rumah-subsidi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PNS Bergaji Rp8 Juta Hanya Boleh Sekali Beli Rumah Subsidi - Okezone"

Post a Comment

Powered by Blogger.