KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Niaga Madani mendaftarkan instrumen surat utang berbasis syariah dalam dua jenis, yakni sukuk wakalah dan sukuk mudharabah, pada Jumat (8/2) melalui penitipan kolektif di Kustodian Sentra Efek Indonesia.
Berdasarkan keterangan KSEI yang diterima Kontan.co.id, instrumen tersebut diberi nama Sukuk Wakalah I PT Mitra Niaga Madani Seri A dan Sukuk Mudharabah I PT Mitra Niaga Madani Seri A. Untuk sukuk wakalah, nilai penerbitan instrumen ini tercatat sebesar Rp 392 miliar dengan tawaran imbal hasil wakalah bersifat tetap sebesar 10,25% per tahun.
Adapun nilai penerbitan sukuk mudharabah milik perusahaan ini tercatat sebesar Rp 100 miliar dengan bagi hasil per tahun disebut bersifat floating. Dengan demikian, nilai pokok penerbitan sukuk oleh PT Mitra Niaga Madani secara keseluruhan mencapai Rp 492 miliar.
Baik sukuk wakalah dan mudharabah sama-sama didistribusikan secara elektronik pada 8 Februari 2019. Pembayaran wakalah dan bagi hasil pertama dilakukan pada 8 Mei 2019, sedangkan pembayaran berikutnya dilakukan tiap tiga bulan.
Kedua instrumen ini memiliki tenor lima tahun dan akan jatuh tempo pada 8 Februari 2024 mendatang. Dalam menerbitkan sukuk wakalah dan mudharabah, Mitra Niaga menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI sebagai wali amanat.
Editor: Noverius Laoli
Editor: Noverius Laoli
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mitra Niaga daftarkan sukuk wakalah dan mudharabah senilai Rp 492 miliar"
Post a Comment