
Dalam empat tahun semenjak digelontorkannya dana desa, dana tersebut mampu menurunkan jumlah desa tertinggal secara signifikan.
Tekad pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran yaitu dimulai dari desa, seperti tertuang dalam Nawacita. Garis depan pertumbuhan dan perkembangan kualitas negara ini berada pada tingkat desa, dari desalah semuanya dimulai.
Desa menjadi asset utama yang dapat menjadi penggerak kemajuan masyarakat Indonesia. Begitu banyak program pemerintah yang langsung menjadikan desa sebagai sasaran, mulai dari program infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi dan lain-lain.
Semua itu tidak lain demi kemajuan desa yang merupakan ujung tombak perekonomian Indonesia.
Indonesia memiliki 83.931 wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa yang terdiri atas 75.436 desa, 8.444 kelurahan, dan 51 UPT/SPT. Hal ini merupakan jumlah yang luar biasa dan aset yang harus dikelola dengan baik. Untuk itu, Pemerintah berusaha keras untuk menciptakan kemandirian desa melalui program dana desa.
Dana desa diarahkan untuk membawa perubahan positif dalam paradigma pembangunan beserta pola pikir pelaku pembangunan. Denga pola pembangunan bottom up yakni pembangunan dimulai dari desa diharapkan pembangunan bisa merata sampai ke tingkat desa.
Tujuan akhir dari program dana desa diharapkan mampu untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, memperkecil kesenjangan dan membuka lapangan pekerjaan.
Dari data Potensi desa (Podes) 2018, Indeks Pembangunan Desa (IPD) menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan status tertinggal, berkembang dan mandiri. Hasil Pengategorian IPD menghasilkan desa tertinggal sebanyak 14.461 desa (19,17 persen), desa berkembang sebanyak 55.369 desa (73,40 persen), dan desa mandiri sebanyak 5.606 desa (7,43 pesen).
Indeks Pembangunan Desa telah menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan. Dari data Podes ini terlihat bahwa Desa tertinggal dapat dipangkas sebesar 6.518 desa dibandingkan tahun 2014. Sementara itu, desa mandiri bertambah sebesar 2.665 desa dari tahun 2014.
Data tersebut menunjukkan bahwa target RPJM Pemerintah tahun 2015-2019 yakni mengurangi 5000 desa tertinggal dan menaikkan 2000 desa berkembang menjadi desa mandiri telah tercapai bahkan melampaui target.
AYO BACA : Miskin Subtansi, Media Diminta Stop Blow Up Gimik Kampanye Pilpres 2019
Hal ini tidak dapat kita pungkiri bahwa program dana desa telah berperan besar dalam perubahan status desa tertinggal sampai dengan saat ini.
IPD disusun dari lima dimensi, yang terdiri atas 12 variabel dan 42 indikator. Kelima dimensi yang yang dijadikan penilaian dalam menghitung IPD antara lain pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, pelayanan umum dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Semua dimensi mengalami perubahan dengan kenaikan tertinggi terdapat pada dimensi penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar 9,81 poin menjadi 71,40 tahun 2018 dari 61,59 pada tahun 2014. Perubahan positif terbesar kedua yaitu terdapat pada dimensi kondisi infrastruktur sebesar 5,24 poin menjadi 44,63 pada tahun 2018 dari 39,21 pada tahun 2014.
Dari persebaran desa, desa dengan status tertinggal adalah provinsi papua 87,12 persen, disusul Papua Barat 82,03 persen, Kalimantan Utara 61,07 persen dan Maluku 46,42 persen. Hal ini perlu dipikirkan karena persoalan terbesar adalah letak geografis yang sangat sulit dijangkau. Ini menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan agar status pertumbuhan desa tertinggal berubah ke arah berkembang dan mandiri terus meningkat diwaktu yang akan datang.
Hadirnya program dana desa sangat berpengaruh dalam proses percepatan pengentasan desa tertinggal. Dana desa yang telah digelontorkan pemerintah semenjak tahun 2015 sampai dengan saat ini keberadaannya telah mampu meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat sampai ke tingkat desa, tersedianya sarana prasarana dasar bagi masyarakat, jalan-jalan desa telah diperbaiki kualitas dan kuantitasnya sehingga masyarakat merasakan langsung bahkan ikut andil dalam pembangunan didaerahnya.
Peningkatan jumlah alokasi dana desa disetiap tahunnya merupakan indikasi besarnya harapan pemerintah pusat akan perbaikan kualitas desa agar bisa berlangsung secara kontinyu, pada tahun 2015 pagu anggarannya sebesar Rp20,8 triliun, tahun 2016 sebesar Rp46,9 triliun, tahun 2017 sebesar Rp60 triliun, tahun 2018 sebesar Rp60 triliun dan pada tahun 2019 Rp70 triliun.
Terjadinya polemik penyimpangan penggunaan dana desa yang terjadi saat ini mengisyaratkan perlunya mekanisme pengawasan yang dirancang sedemikian mungkin sehingga mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan penggunaan dana desa, dan sebisa mungkin diciptakan pula mekanisme hukuman dengan “efek jera” bagi pelaku penyalahgunaannya.
Pengawasan dilakukan secara vertikal dan horizontal, pengawasan secara vertikal yaitu pengawasan dari pihak berwenang mulai dari perangkat desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
Pengawasan horizontal yaitu pengawasan dari masyarakat itu sendiri. Hal ini cukup efektif dengan melibatkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi sehingga bisa ikut mengawasi dan mengontrol, sehingga penyalahgunaanya bisa ditekan menjadi sekecil mungkin.
Di samping itu, banyaknya penyelewengan dana desa disebabkan karena inventarisasi serta sistem pembukuan keuangan yang buruk. Untuk itu, dibutuhkan pengarahan, penyuluhan, dan pendampingan agar dalam pengelolaan dana desa dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
AYO BACA : Melucuti Kemiskinan dengan Pendidikan
Demikian pula dalam perekrutan aparat desa hendaknya melalui seleksi agar memdapatkan personil yang disiplin dan amanah, serta diharapkan aparat desa merupakan sumber daya manusia yang berasal dari desa itu sendiri sehingga diharapkan mampu untuk memajukan desanya.
Pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan bagi aparat desa juga diperlukan untuk memberikan pemahaman cara mengelola keuangan desa dengan baik dan benar, karena desa memiliki wewenang penuh untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimilikinya.
Tantangan yang harus dihadapi desa ke depan yang bisa menjadi penghambat dalam pembangunannya adalah banyaknya bencana yang mengancam keberadaaan desa.
Kondisi geografis yang menjadikan daerah kita memiliki potensi bencana alam yang cukup tinggi, di antaranya tanah longsor, banjir, gempa bumi bahkan tsunami.
Pemerintah hendaknya melakukan upaya pencegahan terhadap bencana sedini mungkin, karena dampaknya menimbulkan kerugian yang begitu besar seperti kerusakan tempat tinggal, fasilitas umum, bahkan korban manusia. Demikian pula pencemaran dan gangguan keamanan yang dapat menjadi kerikil dalam proses pembangunan desa ke depan.
Kita tentu berharap ke depannya pembangunan desa lebih bisa menggerakkan masyarakatnya untuk menciptakan sumber-sumber dana, sehingga tidak bergantung kepada dana desa yang diberikan pemerintah. Menciptakan produk unggulan dengan memanfaatkan hasil perkebunan dan pertanian yang menjadi komoditas utama desa, sehingga sektor pertanian bisa meningkat dan menumbuhkan sektor industri dan perdagangan di desa tersebut.
Di samping itu, membangun tempat-tempat wisata yang bisa dikembangkan oleh desa tersebut apalagi desa yang memiliki potensi alam yang bisa dikembangkan untuk objek wisata sehingga mampu menarik wisatawan lokal maupun wisatawan luar.
Besarnya upaya untuk meningkatkan kualitas hidup di desa karena desa dianggap sebagai basis utama dalam proses kemajuan dan pemberdayaan masyarakat, diharapkan ke depannya mampu mengurangi pengangguran, menggerakkan perekonomian desa, dan mewujudkan infrastruktur yang memadai agar masyarakat hidup sejahtera.
Hal ini mustahil diwujudkan tanpa partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi. Untuk itu, dengan memacu masyarakatnya untuk menciptakan inovasi dan penguatan media internet guna mempermudah mendapatkan segala informasi dari luar, sehingga desa mampu menggali potensi lokal menuju kemandirian.
Siti Maulidiyah, S,Mn
Statistisi Ahli di Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan
AYO BACA : Steve Jobs Termasuk 5 Orang Terkenal yang Pernah Miskin
Tulisan adalah kiriman netizen, isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Memangkas Desa Tertinggal Dengan Dana Desa - ayobandung.com"
Post a Comment