Search

Fakta-fakta Seputar Dana Desa yang Cair di Masa Jokowi - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Pada acara Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Ancol, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyinggung soal kaitan dana desa dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di hadapan para kepala desa.

Baca: Menteri Tjahjo ke Kepala Desa: Dana Desa ada Karena Pak Jokowi

Saat itu Tjahjo meminta seluruh kepala desa yang hadir untuk berdiri dan mengajarkan sebuah yel-yel. "Kalau saya bilang Dana Desa, jawab Pak Jokowi," kata Tjahjo.

"Dana Desa," teriak politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

"Pak Jokowi," jawab para kepala desa.

"Ingat, anggaran dana desa karena ada pak Jokowi," kata Tjahjo mengakhiri ucapannya.

Aksi ini mengundang reaksi dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Ia mengklaim dana desa merupakan produk asli dari era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Ferdinand juga menegaskan bahwa klaim dana desa ada karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tidak benar.

"Dana desa itu adalah produk original pemerintahan SBY, yang berasal dari pemikiran Pak SBY secara langsung," kata Ferdinand, kepada Tempo, Kamis 21 Februari 2019.

Selain Ferdinand, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menuding Tjahjo Kumolo membohongi publik soal ucapan “dana desa ada karena Presiden Joko Widodo”. Menurut dia, dana desa sudah ada sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Menurut saya pernyataan ini adalah kebohongan publik, bahaya, dana desa itu amanat UU (Undang-Undang) dan sudah dimulai sejak Presiden SBY," kata Fahri melalui akun Twitternya @Fahrihamzah, Kamis, 21 Februari 2019.

Tempo merangkum fakta-fakta seputar dana desa, mulai dari sejarah, besaran anggaran, dan kasus-kasus yang pernah terjadi dalam persoalan dana desa ini. Berikut fakta-faktanya.

1. Disahkan di Zaman Pemerintahan SBY

RUU Desa disahkan di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada 18 Desember 2013. Dalam pidatonya di kantor Kepresidenan pada hari itu, SBY menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah bekerja keras untuk membahas dan mempersiapkan terbitnya Undang-Undang Desa.

Menurut dia, rancangan undang-undang itu merupakan inisiatif pemerintah dan penting untuk dihadirkan di Indonesia. "Jika dalam waktu sangat dekat DPR dan pemerintah menyetujui atau mengesahkan RUU Desa ini, secepat-cepatnya akan saya tanda tangani, dan dengan demikian bisa dijalankan," kata SBY saat itu.

Pada Juni 2014, mantan Ketua Panitia Khusus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko, mengatakan beleid dana desa dibuat sebagai kerja tim.

Menurut Budiman, penyusunan RUU Desa bisa ditarik sejak Februari 2010. Ketika itu, dia bercerita, ada demonstrasi 40 ribu kepala desa yang tergabung dalam Parade Nusantara di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Para demonstran mendesak pembahasan RUU Desa masuk ke dalam program legislasi nasional.

Baca: Demokrat Klaim Dana Desa Produk Pemerintahan SBY

Budiman dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar pada saat itu, Priyo Budi Santoso - saat in menjabat Sekjen Partai Berkarya -, kemudian menemui perwakilan demonstran. Ketika itulah dua anggota Dewan itu bersepakat untuk merealisasikan RUU Desa. "Penyusunan RUU Desa memakan waktu tiga tahun," kata Budiman Juni 2014 lalu.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.tempo.co/read/1178318/fakta-fakta-seputar-dana-desa-yang-cair-di-masa-jokowi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fakta-fakta Seputar Dana Desa yang Cair di Masa Jokowi - Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.