Salah satunya Dona yang menjadi korban beberapa aplikasi fintech kredit online. Dia menceritakan karena pinjaman online tersebut ia kehilangan pekerjaan. Pasalnya, penagih utang meneror atasan Dona untuk menagih utang.
"Dia menghubungi atasan saya setiap malam. Hingga atasan saya mengira saya mencantumkan namanya dalam daftar kontak darurat. Padahal itu terlalu gila menjadikan nama bos untuk jaminan," kata dia di LBH Jakarta, Senin (4/2/2019).
Dona menambahkan, karena kejadian tersebut dia berkali-kali menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengadukan hal ini. Namun ia tak mendapat respons dari regulator keuangan itu.
"Saya berkali kali menghubungi layanan konsumen melalui e-mail dan telepon, mereka tutup telinga dan hampir tidak merespons. Kalaupun ada respons itu hanya tanggapan basa-basi mereka hanya bilang fintech yang saya gunakan tidak terdaftar di sana dan saya diminta menghubungi polisi," ujar dia.
Menurut Dona terjeratnya dia di layanan kredit online bukan karena ia tak memiliki niat untuk membayar. Hanya saja dia memohon untuk keringanan pembayaran cicilan karena bunga yang terlalu besar.
Kemudian, dia menyampaikan saat ini fintech kredit online memiliki cara penagihan yang kurang baik.
"Kita bukan tidak mau bayar, tapi kasih kita satu keringanan. Jangan permalukan kita dengan menghubungi kontak-kontak di HP," ujar dia.
Dona menyampaikan, untuk fintech-fintech yang ada saat ini memiliki sejumlah kejanggalan seperti alamat kantor yang hanya menggunakan virtual office dan tidak jelas. Ia juga mempertanyakan peran OJK dalam melindungi konsumen.
"Yang saya pertanyakan kenapa OJK hanya melindungi fintech, bukan konsumennya?" imbuh dia.
Saksikan juga video 'Ini Sederet Polemik Fintech Tanah Air':
(kil/ara)
https://finance.detik.com/moneter/d-4413901/cerita-korban-utang-online-ojk-tutup-telinga-dan-tak-meresponsBagikan Berita Ini
0 Response to "Cerita Korban Utang Online: OJK Tutup Telinga dan Tak Merespons - detikFinance"
Post a Comment