Search

Pengamat: Aturan Tak Legalkan Ojek Online Jadi Angkutan Umum

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi berencana melakukan pertemuan dengan 97 asosiasi pengemudi ojek online untuk membahas penyusunan regulasi.

"Mereka tunjuk perwakilan untuk menyusun regulasi bersama saya. Tempatnya di hotel Alila Pecenongan. Dari 97 itu, saya akan tunjuk 11 orang perwakilan lagi dari mereka untuk bersama Pemerintah dan stakeholder lain menyusun regulasi itu," kata Dirjen Budi di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin 7 Januari 2019.

Dia mengungkapkan, regulasi terkait ojek online sudah lama disuarakan banyak pihak. Namun belum dapat dibuat sebab kendaraan roda dua sebagai angkutan umum tidak diatur oleh undang-undang (UU).

"Kita sudah dapat referensi terhadap aturan hukum yang membolehkan pak menteri membuat aturan sendiri," kata dia.

Dia mengakui pembuatan regulasi mengenai ojek online ini sudah sangat terlambat. [Ojek online]( 3864320 "") saat ini sudah menjadi transportasi masal yang digunakan oleh masyarakat luas.

"Saya kira kalau mungkin seperti pepatah kan mengatakan, dari pada tidak sama sekali kan lebih baik ada (regulasi). Dulu tidak ada karena mungkin barangkali dulu begitu. Sekarang kita sudah menemukan acuan hukum yang bisa kita pakai kan lebih baik ada kan," ujarnya.

Untuk selanjutnya, hasil pertemuan dengan perwakilan tersebut akan dipaparkan dalam seminar nasional di Universitas Bakrie Kuningan pada tanggal 10 Januari.

Dalam seminar tersebut akan dihadirkan para pakar transportasi, ahli IT, ekonomi dan lain sebagainya.

"Untuk bahas proses bisnis terhadap ojek online. Sehingga minimal dari seminar atau FGD nanti saya akan bisa dapat pemikiran-pemikiran yang mampu menyempurnakan aturan ojol. Nanti berupa Permenhub (peraturan menteri perhubungan)," ujarnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, Dirjen Budi mengharapkan seluruh pihak terkait akan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Dan dalam prosesnya bisa kooperatif tanpa adanya gesekan yang menimbulkan aksi turun ke jalan.

"Jadi saya juga mengajak terhadap ojol yang ada, bahwa pemerintah sudah membuat regulasi nih, seperti yang selama ini mereka suarakan. Perlu payung hukum. Tinggal sekarang kita rangkul mereka ayo kita sama - sama susun. Nah, selama dalam masa penyusunan nggak usah diributkan deh. Kita kondusif saja," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dishub Jakarta Pusat menggelar razia terhadap pengemudi ojek on;line yang parkir di trotoar jalan. Razia ini membuat belasan pengemudi terjaring dan diangkut ke kantor Dishub

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3864905/pengamat-aturan-tak-legalkan-ojek-online-jadi-angkutan-umum

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengamat: Aturan Tak Legalkan Ojek Online Jadi Angkutan Umum"

Post a Comment

Powered by Blogger.