Penghapusan kebijakan bagasi cuma-cuma oleh grup Lion Air (Foto:Istimewa)
Maskapai Lion Air dan Wings Air resmi cabut pemberlakuan gratis (free baggage allowance) kapasitas 20 kilogram (kg) pada 8 Januari 2019.
Kebijakan tersebut diberlakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan (until further notice/ UFN). Ketentuan barang bawaan dan bagasi, antara lain seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan cuma-cuma 20 Kg per penumpang. Sementara untuk Wings Air penerbangan domestik tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma untuk 10 kg perpenumpang.
"Bila sebelumnya free baggage allowance 20 kg dan 10 kg per penumpang, aturan barunya tidak lagi," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
Lanjut Danang, dalam keterangan rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat (4/1/2019), bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air.
Setiap calon penumpang terkecuali bayi, diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item). Seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage).
"Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm," kata Danang.
Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.
Bagi calon penumpang dalam hal ini pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage), melalui agen perjalanan, website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.
Sementara, penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan (Excess Baggage Ticket). Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi.
Sehubungan dengan pre-paid baggage, setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket (issued ticket) atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan.
Setiap pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan yaitu 7kg, akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan.
Dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, Grup Lion Air mengimbau setiap pelanggan dapat mematuhi dan menerapkan aturan dari larangan atau pembatasan tambahan untuk pengangkutan barang tertentu, mengetahui pasti mengenai barang-barang yang dilarang untuk dibawa (dangerous goods), termasuk mengenai batasan aerosol, cairan dan gel.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lion Air Tak Lagi Gratiskan Bagasi 20 Kg, Ini Kata Menhub"
Post a Comment