Search

Lion Air Boleh Kenakan Tarif pada Bagasi, Asal... - detikFinance

Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan penggunaan bagasi pada maskapai dapat dikenakan biaya asal memenuhi syarat dan tahapan sesuai peraturan Menteri Perhubungan yang berlaku. Syaratnya adalah maskapai tersebut termasuk dalam kelompok pelayanan standar minimum (no frills) alias kelompok pelayanan berbasis biaya rendah.

Ketentuan mengenai bagasi diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills)," kata Polana dalam keterangan resmi, Selasa (8/1/2019).

Adapun Lion Air dan Wings Air masuk dalam daftar kelompok pelayanan dengan standar minimum. Lion air dan Wings Air satu kategori dengan Air Asia, Citilink dan Susi Air.

"Kelompok no frills dapat dikenakan biaya," kata Polana.


Namun demikian, meskipun secara regulasi bagi kelompok pelayanan no frills dapat dikenakan biaya terhadap ketersediaan bagasi tercatat, tetap harus memastikan terpenuhinya sisi regulasi dan kelancaran pelayanan bagi para penumpang.

"Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-cuma (FBA), maka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan" jelas Polana.

Persyaratan dan tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Melakukan perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (sebagaimana ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015) untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu.

b. Memastikan kesiapan SDM, personil dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan FBA, sehingga tidak menimbulkan adanya antrean di area check-in counter, di area kasir pembayaran bagasi tercatat serta kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan.

c. Melaksanakan sosialisasi secara massif kepada masyarakat luas (calon penumpang) melalui media cetak, elektronik dan media sosial.

d. Melaksanakan koordinasi yang intensif dengan stakeholder terkait antara lain Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara.

"Dengan dilakukannya hal-hal tersebut maka diharapkan setiap perubahan kebijakan yang dilaksanakan telah dipahami masyarakat dan berjalan dengan baik di lapangan", ujar Polana.

(eds/fdl)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4375696/lion-air-boleh-kenakan-tarif-pada-bagasi-asal

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lion Air Boleh Kenakan Tarif pada Bagasi, Asal... - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.