Search

Incar UMKM, Pohon Dana Gandeng E-Commerce di Kuartal I 2019

Pemerintah berencana memberlakukan aturan pajak bagi pelaku usaha e-commerce atau toko online mulai 1 April 2019. Ini tertuang dalam aturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.

Kebijakan ini pun menuai perhatian pelaku usaha e-commerce. Co-Founder sekaligus Chief Business Development Officer Jakmall.com Sugiri R Wijaya mengakui jika tidak dipungkiri eksistensi e-commerce semakin meningkat mengingat penggunaannya yang sangat mudah karena dapat diakses dari mana saja melalui smartphone.

Peraturan PMK-210 pada dasarnya menekankan pada pelaku usaha e-commerce mulai dari seller, penyedia platform, sampai e-commerce di luar platform. Dalam hal ini, semua pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat utama.

Pemberlakuan ini sebagai upaya agar pelaku e-commerce mendapat perlakuan yang sama dengan toko konvensional, selain itu memudahkan proses administrasi sehingga memunculkan kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce.

Jakmall.com sebagai e-commerce asli Indonesia dinilai mendukung langkah tersebut. “Sejak awal dibentuk pada tahun 2016, seller yang akan berjualan di Jakmall.com memang harus memiliki NPWP dan itu sudah menjadi persyaratan. Kami memberlakukan ini agar orang-orang yang menjual di Jakmall.com betul-betul memiliki barang yang akan dijual. Selain itu, NPWP juga menjadi bentuk kepatuhan pembayaran pajak,” ujar dia, Senin (14/1/2019).

Pria yang akrab disapa Sugiri menambahkan bahwa Jakmall.com memang mengedepankan proses seleksi penjual yang lebih ketat mulai dari administrasi, kualitas produk, sampai pada harga barang yang akan dijual.

Dia menuturkan, sebagai marketplace Indonesia memiliki culture yang berbeda karena memiliki 3 alur pendaftaran untuk memiliki akun. Saat mendaftar ada pilihan untuk menjadi pembeli, affiliate, atau menjadi seller.

Selain itu, pemberlakuan aktivasi pergantian nomor handphone yang dikonfirmasi melalui customer service dilakukan guna mencegah adanya penyalahgunaan data, mengingat data yang pengguna Jakmall.com sangat penting untuk dijaga kerahasiaannya.

“Teman-teman sekarang tidak perlu khawatir karena di Jakmall.com, telah memberlakukan peraturan pemerintah mengenai e-commerce dari awal dan kami sangat mendukung penuh peraturan itu," pungkasnya.

Sementara Senior Public Relation Tokopedia Antonia Adega menuturkan, pihaknya masih pelajari aturan baru ini. Pihaknya selalu mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara selain dari pertumbuhan bisnis baru.

"Kami telah mendukung berbagai inovasi perpajakan, seperti PBB online hingga Samsat online yang selama ini mendapatkan adopsi dan antusiasme luar biasa. Kami berharap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan akan selalu berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pebisnis baru di Indonesia," ujar dia.

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/bisnis/read/3875259/incar-umkm-pohon-dana-gandeng-e-commerce-di-kuartal-i-2019

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Incar UMKM, Pohon Dana Gandeng E-Commerce di Kuartal I 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.