Search

HEADLINE: Pemerintah Rekrut PPPK, Bagaimana Nasib Honorer?

Tak hanya soal Seleksi (PPPK) yang sama dengan CPNS. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, menjelaskan jika gaji PPPK akan sesuai dengan PNS.

Dalam Bab V Penggajian dan Tunjangan Pasal 38 PP tersebut, menyebutkan  gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Lebih lanjut, pada Bab X Perlindungan pasal 75, pemerintah wajib memberikan jaminan hari tua, kesehatan, kematian, dan bantuan hukum sesuai sistem jaminan sosial nasional bagi PPPK.

Namun hal yang tidak didapatkan PPPK adalah jaminan pensiun. Mereka bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

Fasilitas lain yang didapat PPPK terkait cuti. Pada Bab XI Pasal 77, PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan (12 hari), cuti sakit (tergantung penyakit), cuti melahirkan (3 bulan), dan cuti bersama.

Khusus cuti tahunan selama 12 hari, itu akan menjadi hak pegawai PPPK setelah bekerja selama 1 tahun secara terus menerus, kecuali bila ada kondisi darurat (seperti kematian anggota keluarga) sebelum masa kerja 1 tahun.

Anggaran

Upaya memenuhi kebutuhan anggaran bagi PPPK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah, khususnya pemerintah daerah (Pemda) telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Besaran anggaran akan disesuaikan dengan jumlah PPPK yang akan diangkat.

"Pengadaan PPPK itu kan bagian dari rencana pengadaan ASN yang direncanakan oleh Kementerian PANRB. ASN ini terdiri dari PNS dan PPPK," ujar Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu Didik Kusnaini kepada Liputan6.com, Selasa (8/1/2019).

Berdasarkan rencana formasi, sebagian besar PPPK ini dialokasikan untuk kebutuhan di daerah. Oleh sebab itu, anggaran untuk pengadaan, gaji dan lain-lain dibebankan kepada Pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Dari rencana formasi ASN, memang sebagian besar akan ditempatkan di daerah. Kalau ASN daerah, maka digaji dari APBD, kalau ASN pusat dibiayai APBN," ungkap dia.

Sementara untuk di tingkat pusat, masih menunggu formasi resmi dari Kementerian PANRB.

"Belum tahu, tapi secara regulasi memungkinkan (untuk pemerintah pusat) khususnya untuk jabatan atau posisi yang tidak terisi PNS," kata dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3866059/headline-pemerintah-rekrut-pppk-bagaimana-nasib-honorer

Bagikan Berita Ini

0 Response to "HEADLINE: Pemerintah Rekrut PPPK, Bagaimana Nasib Honorer?"

Post a Comment

Powered by Blogger.