Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bungko,BPD Bungko Layangkan Surat Kedua Permintaan Berkas
TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bungko, Senin (21/01/2019) pagi melayangkan surat kedua kepada sangadi dengan tembusan kepada Inspektorat terkait permintaan berkas anggaran desa.
"Ada beberapa berkas mengenai klarifikasi dan penjelasan serta pertanggungjawaban yang kami minta belum diserahkan sangadi," ujar Muri Gonibala Wakil Ketua BPD Bungko kepada Tribunmanado.co.id , Senin (21/01/2019) pagi.
Dokumen-dokumen yang diminta yakni RPJMDes, RKPDes, APBDes, dan Realisasi APBDes Tahun 2016, Perdes APBDes perubahan dan Realisasi APBDes tahun 2018, LKPPD tahun 2016 sampai 2018, dokumen penjualan dan penghapusan aset desa khususnya tanah kas Desa Dusun II, sebagian lapangan olahraga dusun I dan sebagian jalan PPIP serta pembelian atau penambahan lokasi lapangan olahraga yang baru.
Baca: Grab Manjakan 22 Mitra Pengemudi GrabCar-GrabBike Saksikan Konser Blackpink
Selain itu BPD juga meminta klarifikasi tentang pajak yang telah dipotong atau dipungut dan atau belum disetor ke kas negara sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 berdasarkan surat dari KPP Pratama Kotamobagu Nomor : S-23792/WPJ.16/KP.07/2018 tanggal 13 Desember 2018 yang terindikasi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Pertanggungjawaban sangadi tentang dana penyertaan modal BUMDES tahun 2015 sejumlah Rp 30 juta, tahun 2017 sejumlah Rp 80 juta yang tidak diserahkan kepada pengurus BUMDES tetapi dikelola oleh sangadi dan sekdes.
Pertanggungjawaban sangadi tentang tidak dapat mencairkan anggaran alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah tahap 4 tahun 2018 yang tertata dalam APBDes tahun 2018 sehingga Desa Bungko dirugikan sejumlah Rp 690.087.000.
"Tidak ada input laporan pajak di 2016 dan 2017. Pajak di 2017 tidak dibayarkan. Inspektorat mengatakan hanya kesalahan administrasi. Jika demikian seharusnya pajak dibayarkan," ujar Muri.
Baca: Cerita Dua Wanita Korea Diperdagangkan 8 Tahun Dalam Industri Seks dan Dikurung Dalam Penjara
Muri juga mengatakan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa. Kasus ini sejak 2017, berdasarkan laporan masyarakat.
"Kami BPD menginginkan keterbukaan, transparansi dari sangadi terkait anggaran," ujar Muri.
Terkait laporan dugaan penyalahgunaan dandes Bungko, Kejari Kotamobagu telah meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bungko,BPD Bungko Layangkan Surat Kedua Permintaan Berkas - Tribun Manado"
Post a Comment