Search

ACC Makassar: Dana Desa Bertambah, Tren Korupsi Bergeser ke Desa - Gatra

 

Makassar, Gatra.com - Sepanjang tahun 2018 lalu, dugaan korupsi penyelewengan dana desa di Provinsi Sulawesi Selatan mengalami peningkatan tajam dari tahun sebelumnya.

“Dari 112 kasus yang masuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dana desa paling tinggi sebanyak 22 kasus, padahal tahun sebelumnya antara enam sampai tujuh kasus korupsi dana desa," kata Wakil Direktur Lembaga Anticorruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/1).

Pada peluncuran catatan antikorupsi dan penegakan hukum di Sulsel tahun 2018, di kantornya, kata Kadir, kasus korupsi infrastruktur berada di urutan kedua sebanyak 17 kasus, disusul pemberdayaan masyarakat 15 kasus, dan pelayanan publik tujuh kasus.

Selanjutnya, korupsi pendidikan empat kasus, pengadaan barang dan jasa dua kasus, penjualan aset negara, jasa keuangan dan kesehatan masing-masing satu kasus. Sedangkan untuk aktor koruptor tetap didominasi pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 45 orang, swasta 30 orang, kepala desa 21 orang, pengurus koperasi tujuh orang, perangkat desa enam orang, kelompok tani, petani dan kelompok pemberdayaan tiga orang.

Adapula karyawan BUMN dua orang, perusahaan daerah atau BUMD, oknum wartawam, kepala daerah dan honorer masing-masing satu orang. Sebanyak 112 perkara tersebut, dengan 118 orang terdakwa.

"Ini merupakan tren baru, dengan perilaku korupsi di kota kini sudah beralih ke desa, meskipun angka nominalnya tidak besar. Dari 22 kasus dana desa kerugian negara telah mencapai Rp3,4 miliar lebih," ujarnya lagi.

Pihaknya juga mengapresiasi Pengadilan Tipikor Makassar yang telah kooperatif memberikan data untuk diketahui publik, sebab dengan meningkat perilaku korupsi khusus dana desa telah menjadi atensi serta perhatian ACC Sulawesi untuk ditindaklanjuti.

Terungkap, rata-rata kepala desa, perangkat desa, camat, hingga oknum mengatasnamakan wartawan yang tertangkap menyalahgunakan dana desa tersebut menggunakan modus laporan fiktif sampai membuat proposal fiktif.

Staf Peneliti ACC Sulawesi Anggareksa PS menambahkan, dari total kasus korupsi yang diproses tahun 2018 sebanyak 112 perkara termasuk dana desa, dan telah divonis sebanyak 97 perkara dengan kerugian negara mencapai Rp61,6 miliar lebih.

Tren perkara tipikor di Pengadilan Negeri Makassar tahun 2016-2018, kecenderungan mengalami penurunan. Tahun 2016 mencapai 125 perkara dengan terdakwa 129 orang dan kerugian Rp145 miliar.

Pada tahun 2017 sebanyak 134 perkara dengan terdakwa mencapai 140 orang dan kerugian negara sebesar Rp492 miliar.

Sedangkan tahun 2018, jumlahnya mencapai 112 perkara dengan 118 terdakwa dan kerugian negara Rp61,6 miliar.



Anthony Djafar/Antara

Let's block ads! (Why?)

https://www.gatra.com/rubrik/nasional/pemerintahan-daerah/378642-ACC-Makassar:-Dana-Desa-Bertambah-Tren-Korupsi-Bergeser-ke-Desa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "ACC Makassar: Dana Desa Bertambah, Tren Korupsi Bergeser ke Desa - Gatra"

Post a Comment

Powered by Blogger.