Search

Program Rumah Duafa dan Pengentasan Kemiskinan - Serambi Indonesia

Oleh Raman Dhawis Sandika

PENANGGULANGAN permasalahan penduduk miskin, upaya yang dilakukan adalah pemenuhan hak dasar penduduk seperti pemenuhan atas pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan, ketersediaan air bersih, dan sanitasi, serta hak pemenuhan atas perumahan. Jadi, ketiadaan rumah layak huni (RLH) merupakan satu dari indikator kemiskinan.

Berdasarkan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah diartikan sebagai bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Namun rumah merupakan satu kebutuhan yang sulit dijangkau oleh masyarakat miskin di Indonesia.

Secara Nasional, keseriusan pemerintah Republik Indonesia dalam pengentasan kemiskinan melalui pemenuhan perumahan bagi masyarakat miskin tertuang dalam Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan. Diungkapkan bahwa kebijakan pemenuhan hak atas perumahan ditujukan untuk memenuhi hak masyarakat miskin atas tempat tinggal atau perumahan yang layak dan lingkungan permukiman yang sehat.

Program prioritas
Dalam konteks Aceh, penyediaan rumah untuk masyarakat miskin telah menjadi program prioritas pemerintah. Program ini kemudian disebut dengan program pembangunan rumah duafa. Dimulai pada 2012 lalu, program pembangunan rumah dhuafa telah banyak menunjukkan capaian pembangunan dan hingga saat ini masih terus dilanjutkan. Berdasarkan data infografis yang dihimpun dari laman website Humas Pemprov Aceh, dari 2012-2018 Pemprov Aceh telah membangun 11.400 unit rumah duafa, dengan rincian: sebanyak 1.909 unit dibangun pada 2012; 5.029 unit (2013); 3.371 unit (2014), dan 1.091 unit (2015). Pembangunan rumah duafa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) sempat terhenti pada 2016 dan 2017.

Pada 2018 ini program pembangunan rumah duafa kembali dilanjutkan dan menjadi satu program prioritas pemerintahan Aceh dalam skema program “Aceh Habat”, ditargetkan 4.142 unit rumah dapat direalisasikan tahun ini. Meski realisasinya masih terhambat, namun Pemerintah Aceh kembali menambah usulan untuk pembangunan 6.000 rumah duafa.

Usulan itu tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) 2019 yang masih dibahas Banggar DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Menurut penulis, program pembangunan rumah duafa ini sangat positif dan mampu menjadi stimulan bagi masyarakat untuk menuju kesejahteraan.

Namun ironis, banyaknya jumlah pembangunan rumah duafa belum berdampak signifikan pada penurunan angka kemiskinan di Aceh. Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2017 lalu tentang kemiskinan, memberi penjelasan bahwa Aceh sebagai provinsi ke-6 termiskin di Indonesia, sekaligus sebagai provinsi dengan persentase penduduk miskin terbanyak di Sumatera (BPS, 2/1/2018).

Sebaliknya, dari sisi anggaran APBA, Aceh merupakan provinsi yang terbesar di Sumatera. Bahkan data terbaru pada Maret 2018, terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin di Aceh mencapai 839 ribu orang (15,97%), bertambah sebanyak 10 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada September 2017 yang jumlahnya 829 ribu orang atau 15,92% (BPS, 16/7/2018).

Padahal jika kita tinjau dari fungsinya, rumah merupakan aset yang memiliki nilai tinggi. Selain itu, rumah juga bisa digunakan sebagai penunjang untuk meningkatkan ekonomi keluarga apabila digunakan sebagai sektor produktif seperti tempat memproduksi barang atau berdagang. Di beberapa daerah di Indonesia, program prioritas dalam pengentasan kemiskinanyakni pembangunan rumah baru dan peningkatan kualitas rumah tak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin.

Let's block ads! (Why?)

http://aceh.tribunnews.com/2018/12/15/program-rumah-duafa-dan-pengentasan-kemiskinan

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Program Rumah Duafa dan Pengentasan Kemiskinan - Serambi Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.