Search

Pelepasan Status Kontrak Karya Freeport Bukti Pemerintah Jalankan Konstitusi

Liputan6.com, Jakarta - ‎Kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran atas negosiasi pelepasan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) membuktikan pemerintah menjalankan konstitusi.

Direktur Utama Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perubahan status KK menjadi IUPK merupakan wujud dari implementasi Undang-Undang 1945 pasal 33 dan Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara, dengan adanya kepemilikan saham Freeport Indonesa oleh pihak nasional menjadi 51 persen.

"Bagi kita, bagi Indonesia, maknanya ini ada banyak. Salah satunya adalah satu sisi menjalankan amanat UUD 45 Pasal 33 dan Undang-Undang 4 Tahun 2009," kata Budi, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Menurut Budi, pengambil alihan saham Freeport Indonesia oleh Inalum sehingga menjadi 51 persen dilakukan dengan cara profesional dan tidak mengakuisisi dengan cara nasionalisasi seperti negara lain.

"Secara jelas kepemilikan sumber daya alam oleh Bangsa Indonesia, di satu sisi kita tidak melakukan skema nasionalissi seperti negara lain di dunia," tuturnya.

Dia pun yakin, setelah proses pelepasan status Kontrak menjadi IUPK Freeport Indonesia, akan mengangkat serajat perusahaan tambang nasional di mata dunia. Selain itu akan meningkatkan daya tarik investasi ‎pertambangan di Indonesia.

"Saya yakin perusahaan datang ke Indonesia minta ke Pak Bambang Gatot (Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM) lisensinya, ini mengangkat perusahan Indonesia," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3854452/pelepasan-status-kontrak-karya-freeport-bukti-pemerintah-jalankan-konstitusi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pelepasan Status Kontrak Karya Freeport Bukti Pemerintah Jalankan Konstitusi"

Post a Comment

Powered by Blogger.