Search

OJK Tak Bisa Awasi Fintech Ilegal

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi mengatakan, pihaknya tidak bisa mengawasi perusahaan financial technology (fintech) sektor layanan pinjam meminjam uang (peer to peer lending) ilegal.

Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK nomor 77 2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

"POJK 77 tentang fintech lending jelas, dikatakan bahwa mereka yang menjalankan fintech lending harus mendaftarkan diri. POJK 77 adalah produk perundang-undangan," ujar Hendrikus saat memberi keterangan pers di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Dalam beleid tersebut, kata Hendrikus, setiap pelaku fintech baik penyedia maupun pemakai diatur secara jelas. Untuk penyedia diwajibkan untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada OJK. Hal ini untuk meminimalkan setiap kejadian yang tidak diinginkan.

"Ada perjanjian pinjam meminjam harus sepakat, umur cukup, tujuan tidak melanggar perundang-undangan. Jadi secara otomatis, harus terdaftar. Kalau anda operasi tanpa patuh POJK 77, maka perjanjian yang sudah jelas melanggar undang-undang batal demi hukum," ujar dia.

Hendrikus menambahkan, siapapun yang menggunakan fintech ilegal, risiko di luar tanggung jawab OJK sebagai regulator. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat lebih jeli dan hati-hati menggunakan jasa fintech.

"Jadi siapapun yang memakai fintech ilegal, perjanjiannya sudah batal demi hukum, karena melanggar undang-undang. Kalau ada meminjam tanpa patuh undang-undang, ada aturan lain yang mengatur tindakan pidana, penipuan, itu ranah di luar POJK. Ada otoritas lain," ujar dia.

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3806829/ojk-tak-bisa-awasi-fintech-ilegal

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Tak Bisa Awasi Fintech Ilegal"

Post a Comment

Powered by Blogger.