Search

Kemenhub Minta Kaji Aturan Keselamatan hingga Tempat Istirahat di Tol

Sebelumnya, jaringan Jalan Tol Trans Jawa dari Merak-Surabaya ditargetkan akan tersambung di penghujung 2018. Konektivitas antarkota di Pulau Jawa pun akan baik.

Namun, makin mudahnya akses mobilitas orang dan barang tak berarti melupakan aspek keselamatan pengguna jalan tol itu sendiri. Hal ini mengemuka dalam Pra Uji Laik Fungsi dan Keselamatan Lalu Lintas, Jumat 7 Desember 2018.

Kegiatan ini diikuti oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sugiyartanto, serta Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani.

Selain itu, turut hadir Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, Anggota Unsur Profesi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Koentjahjo Pamboedi,  Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur, Direktur Pengembangan Jasa Marga Adrian Priohutomo beserta jajaran direksi kelompok usaha Jasa Marga.

Rombongan menuju Jalan Tol Surabaya-Mojokerto yang dilanjutkan ke Jalan Tol Mojokerto-Kertosono, Rest Area 597 B di Jalan Tol Ngawi-Kertosono-Kediri, Jalan Tol Solo-Ngawi, Jalan Tol Semarang-Solo, Jalan Tol Semarang ABC, dan Jembatan Kali Kuto yang menjadi bagian Jalan Tol Batang-Semarang. 

Dalam sambutannya, Budi Setiyadi mengungkapkan, ada sejumlah hal yang ditekankannya terkait konektivitas Jalan Tol Trans Jawa. Salah satunya adalah regulasi yang manyangkut aspek keselamatan dan kenyamanan.

"Nanti beberapa regulasi terkait dua hal itu akan diperbaiki dan ditambah. Tapi aspek keselamatan adalah yang utama," ujar Budi. 

Terkait hal ini, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, BPJT, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI untuk mendapat masukan mengenai keselamatan, kondisi teknis, fisik jalan tol, dan aspek lainnya. 

"Jangka pendek, kita menyuarakan kepada masyarakat luas bahwa kita tidak main-main. Kita ingin (Trans Jawa) bisa dilewati saat Natal nanti," ia menekankan pentingnya unsur keselamatan bagi pengguna jalan tol.

Senada dengan Budi Setiyadi, Desi Arryani menyampaikan, kegiatan menyusuri Jalan Tol Trans Jawa bersama Kemenhub ini bukan hanya untuk memastikan uji laik operasi dan kesiapan fisik, tapi juga keselamatan. 

"Kami concern dengan masalah keselamatan. Kami akan pastikan itu sehingga pengguna jalan akan selamat dan merasa nyaman. Jadi, sekarang isunya adalah keselamatan. Jelang mudik Natal ini, masih ada waktu bagi kami untuk melengkapi semuanya mulai dari penambahan rambu dan perangkat keselamatan lain-lainnya," ujar Desi. 

Jasa Marga menaruh perhatian serius terhadap aspek keselamatan berkendara di jalan tol. Sebelum suatu jalan tol dioperasikan, maka jalan tol tersebut harus melalui uji laik operasi. 

Hal ini, misalnya, dapat dilihat saat Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Sragen-Ngawi yang diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 28 November 2018 lalu. 

Sebelum jalan tol itu diresmikan, PT Jasamarga Solo-Ngawi (JSN), kelompok usaha Jasa Marga yang mengelola Jalan Tol Solo-Ngawi, telah mengantongi Sertifikat Laik Operasi.

Sertifikat tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Bina Marga No. JL02.01-Db/1.212 tertanggal 25 Oktober 2018. Dalam surat itu, dinyatakan bahwa Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Sragen-Ngawi laik operasi dan direkomendasikan untuk dioperasikan sebagai jalan tol. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menteri PUPR Tinjau Kesiapan Proyek Tol Trans Jawa

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3801587/kemenhub-minta-kaji-aturan-keselamatan-hingga-tempat-istirahat-di-tol

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Minta Kaji Aturan Keselamatan hingga Tempat Istirahat di Tol"

Post a Comment

Powered by Blogger.