Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menyoroti soal pengelolaan dana desa, beserta pengawasannya.
Terlebih ketika anggaran dana desa dari pemerintah pusat saat ini sudah langsung dikirimkan ke rekening kas desa. Hal tersebut akan memudahkan tetapi juga rawan terjadinya pelanggaran.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Magelang, Soenarno, mengatakan, pengawasan terhadap dana desa mesti terus ditingkatkan.
Hal ini agar dari sisi penggunaan anggaran dapat tepat sasaran, dan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah desa, dalam hal ini Kepala Desa yang bertanggungjawab pun perlu bijak mengelola anggaran.
Baca: Mandiri Ala Karang Guna Taruna Lendah Ubah Limbah Karet dan Batu Kali Jadi Hiasan Cantik
Pasalnya, seperti sekarang ketika dana desa sudah langsung ditransferkan dari pemerintah pusat ke rekening kas desa.
Kelebihannya, dana desa dapat cair secara cepat, tanpa birokrasi yang ribet melalui pemerintah daerah, dan desa dapat langsung melaksanakan program-program yang bermata anggaran dari dana desa.
"Adanya undang-undang desa ini kan, anggaran dapat langsung masuk ke desa, sehingga akan mengurangi birokrasi yang rumit, sehingga dana desa dapat langsung diserap oleh desa. Pembangunan di desa akan lebih cepat," kata Soenarno.
Baca: Rayakan HUT ke-41, BPJS TK Yogya Gelar Donor Darah
Meski begitu, kemudahan tersebut juga dapat mengundang resiko pelanggaran. Hal ini dapat terjadi ketika para pejabat di pemerintah desa tidak menguasai pengelolaan keuangan desa secara tepat dan sesuai aturan.
"Untuk itu, Pemerintah daerah melalui Dispermades atau Tata Pemerintahan harus memberikan penguatan kelembagaan di desa, agar pengelolaan dana desa dilaksanakan secara benar," ujar Soenarno. (tribunjogja)
http://jogja.tribunnews.com/2018/12/07/hindari-pelanggaran-dewan-harap-kepala-desa-paham-aturan-main-pemanfaatan-dana-desaBagikan Berita Ini
0 Response to "Hindari Pelanggaran, Dewan Harap Kepala Desa Paham Aturan Main Pemanfaatan Dana Desa - Tribun Jogja"
Post a Comment