Search

Kemendagri Segera Sosialisasikan Perubahan Mekanisme Pencairan Dana Desa ke 33 Provinsi - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat bakal menyosialisasikan perubahan mekanisme pencairan dana desa di 33 provinsi.

Sebagaimana diketahui, mulai tahun ini dana desa dicairkan dengan mekanisme penyaluran dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD), dilanjutkan dengan penyaluran dari RKUD ke rekening kas desa (RKD) dalam tanggal dan waktu yang sama.

“Adanya perubahan mekanisme pencairan dana atau penyaluran dana ke daerah yang merupakan dana transfer, maka perlu sekali dilakukan sosialisasi dan juga pencanangannya untuk seluruh desa di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Kewalahan Tanggapi Netizen Soal Penyelewengan Dana Desa


Hadi mengatakan, setidaknya ada 74.954 desa yang akan diberi sosialiasi perubahan mekanisme pencairan dana desa.

Sosialisasi itu akan dilakukan pada tiga periode, yaitu pada 18, 20, dan 25 Febuari 2020. Masing-masing periode sosialisasi akan dilaksanakan di 11 provinsi secara serentak pada hari yang sama.

"Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 33 provinsi, kecuali DKI Jakarta karena DKI Jakarta tidak terdapat desa, namun kelurahan," ujar Hadi.

Hadi mencontohkan, sosialisasi periode pertama akan digelar di Semarang, Jawa Tengah, dan 10 provinsi lainnya

Ia menyebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dijadwalkan hadir dalam sosialisasi perdana yang digelar di Semarang.

Baca juga: Mendes Dorong Dana Desa untuk Pembiayaan Proyek Desa Kemendikbud

Materi sosialisasi sendiri akan memuat perubahan mekanisme pencairan dana desa, supaya kepala desa selaku pengelola anggaran mampu tertib secara administarasi.

“Yang disosialisasikan adalah terkait mekanisme tentang dana transfer desa yang langsung masuk kepada rekening desa, dan kita hadirkan seluruh kepala desa agar kepala desa memahami, mengetahui dan nanti dapat mengimplementasikan agar tertib administrasi dan bisa dipercepat realisasinya untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan,” kata Hadi.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/13/18575741/kemendagri-segera-sosialisasikan-perubahan-mekanisme-pencairan-dana-desa-ke

Bagikan Berita Ini

1 Response to "Kemendagri Segera Sosialisasikan Perubahan Mekanisme Pencairan Dana Desa ke 33 Provinsi - Kompas.com - KOMPAS.com"

  1. ayo daftarkan diri anda di 4g3n365*c0m :D
    WA : +85587781483

    ReplyDelete

Powered by Blogger.