Search

Alokasi Solar Subsidi Cukup - Serambi Indonesia

* Di Dua SPBN Lampulo

BANDA ACEH - Ketersediaan solar bersubsidi di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, cukup dan bahkan berlebih. Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Pemasaran Pertamina Aceh, Awan Raharjo, kepada Serambi, Selasa (4/12).

Menurut Awan, setelah dilaporkan dua SPBN Lampulo itu kehabisan solar subsidi, karena alokasi yang diberikan kurang pada pertengahan Oktober 2018 lalu, Pertamina Aceh menempatkan stafnya di dua SPBN itu. Hal tersebut dimaksudkan untuk memonitor penyaluran kepada nelayan yang berhak agar tepat sasaran, sepanjang waktu, saat kedua SPBN itu beroperasi.

“Sejak 14 Oktober 2018 Pertamina Aceh menempatkan staf di dua SPBN Lampulo. Hasil yang diperoleh menunjukan alokasi solar bersubsidi yang diberikan pada kedua SPBN Lampulo itu cukup. Malah masih tersisa 62 kiloliter (KL) dari 320 KL per bulan yang disalurkan. Dari sisa 62 KL stok di tangki dan alokasi yang belum ditebus itu, berarti selama bulan Oktober 2018, kedua SPBN itu hanya mengosumsi 258 KL saja dari 320 KL yang disalurkan Pertamina tiap bulan,” ungkap Awan.

Jadi, laporan yang menyebutkan alokasi solar bersubsidi yang diberikan Pertamina Aceh kepada dua SPBN itu kurang, sama sekali tidak benar. “Menyikapi persoalan itu, kami menempatkan staf Pertamina di dua SPBN untuk memonitor penyaluran solar subsidi. Apa betul kurang atau diterima oleh nelayan yang tidak berhak,” sebut Awan.

Sementara menempatkan staf Pertamina di dua SPBN Lampulo bertujuan untuk memastikan proses penyaluran BBM kepada nelayan sesuai Perpres Nomor 191 tahun 2014. Dimana, di dalam Perpres itu disebutkan penyaluran BBM subsidi kepada nelayan harus memenuhi ketentuan bobot maksimal kapal adalah 30 GT, berbendera Indonesia dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lalu, lanjut Awan, SKPD provinsi atau SKPD kabupaten yang membidangi nelayan yang akan mengeluarkan atau memberikan rekomendasi pada nelayan yang berhak menerima solar subsidi.

“Karena, SKPD Provinsi atau SKPD kabupaten/kota itulah yang lebih tahu mana kapal nelayan yang berhak menerima solar subsidi, tentunya setelah melalui proses verifikasi pengecekan kapal. Jadi, tanpa rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait, maka nelayan itu dianggap tidak berhak mendapatkan solar subsidi,” ujar Awan.

Dari rekomendasi yang dikeluarkan SKPD terkait itu juga, lanjut Awan, akan menjadi referensi bagi staf-staf Pertamina Aceh yang ditempatkan di SPBN, bahwa nelayan itu berhak mendapatkan solar subsidi, pungkasnya.

Kepala Cabang Pemasaran Pertamina Aceh, Awan Raharjo menambahkan, Pertamina Aceh terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Aceh, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh. Hal itu dilakukan untuk keperluan pembenahan agar penyaluran solar subsidi tepat sasaran.

“Kalau dalam hal ini tidak ada peran dinas terkait, maka berapa pun kuota atau alokasi yang diberikan tidak akan cukup, akibat solar subsidi itu ikut dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” tegas Awan.

Peran serta dari SKPD dan dinas terkait yang membidangi, agar hak-hak masyarakat yang berhak itu terlindungi. “Hal-hal seperti ini harus serius kita sikapi. Kami juga perlu menyampaikan bahwa dalam dua bulan terakhir, telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada 16 SPBU selama sebulan penuh tidak mendapatkan solar subdisi. Ini bentuk keseriusan kami dalam rangka membenahi agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran,” pungkas Awan Raharjo.(mir)

Let's block ads! (Why?)

http://aceh.tribunnews.com/2018/12/05/alokasi-solar-subsidi-cukup

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Alokasi Solar Subsidi Cukup - Serambi Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.