Search

UMP 2019 Naik 8 Persen, Bagaimana dengan 4 Negara Tetangga?

Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) telah diumumkan di sebagian besar wilayah Indonesia. Kenaikkan tertinggi dipegang oleh DKI Jakarta yang naik menjadi Rp 3.940.973 per bulan dari sebelumnya Rp 3.648.035 atau naik 8,03 persen.

Rata-rata kenaikkan UMP di Indonesia adalah antara 8 hingga 10 persen. Jumlah ini masih jauh dari tuntutan pihak buruh menuntut upah naik sampai 25 persen untuk menyesuaikan kebutuhan hidup mereka, termasuk biaya rekreasi, pasta gigi, dan sabun colek yang masuk daftar Komponen Hidup Layak (KHL) buruh.

"Kenaikan upah minimum sebesar 20-25 persen kami dapat berdasarkan survei pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi - Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera," ujar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Berangkat dari kenaikkan UMP di Indonesia, berapa perbandingan upah minimum buruh di negara-negara lain seperti Jepang, Filipina, Vietnam, dan Malaysia?

Berikut Liputan6.com kumpulkan dari berbagai sumber:

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3686285/ump-2019-naik-8-persen-bagaimana-dengan-4-negara-tetangga

Bagikan Berita Ini

0 Response to "UMP 2019 Naik 8 Persen, Bagaimana dengan 4 Negara Tetangga?"

Post a Comment

Powered by Blogger.