Search

Revisi DNI Dianggap Rugikan UMKM, Ini Kata Menko Darmin

JAKARTA - Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pada. Salah satu kebijakan dalam PKE XVI, yaitu merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai upaya untuk mendorong sektor-sektor unggulan.

Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan tentu saja termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K) untuk masuk ke seluruh usaha.

BERITA TERKAIT +

“Banyak orang salah membaca kebijakan ini, karena sebetulnya pemerintah tetap mendukung UMKM-K melalui relaksasi DNI 2018,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dikutip dari siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (20/11/2018).

Baca Juga: Ada 25 Bidang Usaha yang Bisa Dikuasai Asing 100%, Ini Daftar Lengkapnya

Kebijakan relaksasi DNI pada PKE XVI ini, lanjut Darmin, adalah untuk melakukan optimalisasi terhadap relaksasi DNI yang sudah dilakukan dua kali pada 2014 dan 2016, yang hasilnya masih belum optimal, di mana masih terdapat 51 bidang usaha yang investasinya tidak ada.

Sebagaimana ramai dibicarakan publik, dari 54 bidang usaha yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DNI 2018, beberapa bidang usaha di antaranya adalah sektor UMKM-K. Dengan dikeluarkan dari DNI, dikhawatirkan akan membuka kesempatan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk masuk 100% ke sektor-sektor usaha rakyat tersebut. Padahal, membuka kesempatan asing untuk masuk bukan satu-satunya alasan untuk mengeluarkan sebuah bidang usaha dari DNI.

Justru, dengan dikeluarkannya dari DNI 2018, artinya 54 bidang usaha ini menjadi lebih sederhana perizinannya atau lebih terbuka untuk investasi UMKM-K, PMDN dan PMA.

“Sektor UMKM-K yang kita keluarkan dari DNI 2018 dimaksudkan untuk mempermudah perizinan bagi usaha rakyat. Buat apa usaha pengupasan umbi-umbian atau industri kain rajut khususnya renda bersusah payah mengurus izin,” imbuh Darmin.

Baca Juga: Revisi Daftar Negatif Investasi Tak Akan 'Ganggu' Pelaku UMKM

Selain mempermudah perizinan, bidang-bidang usaha tersebut juga bebas dari persyaratan tertentu dan izin khusus. Di sisi lain, PMA pun tidak dapat masuk ke sektor usaha rakyat ini karena PMA terikat dengan syarat permodalan minimal Rp 10 miliar.

Selain empat bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K dan satu bidang yang dikeluarkan dari kelompok kemitraan, ada juga tujuh bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100%. Artinya, tujuh bidang usaha tersebut dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.

Sebelumnya

1 / 2

Let's block ads! (Why?)

https://economy.okezone.com/read/2018/11/20/320/1980264/revisi-dni-dianggap-rugikan-umkm-ini-kata-menko-darmin

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Revisi DNI Dianggap Rugikan UMKM, Ini Kata Menko Darmin"

Post a Comment

Powered by Blogger.