Pengentasan Kemiskinan Terhambat Akurasi Data
PURBALINGGA- Persoalan kemiskinan sebenarnya bukan hal sulit untuk diatasi, asalkan data kemiskinan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, sehingga kebijakan yang akan diambil pemerintah tidak salah sasaran.
Permasalahannya, selama ini penyajian data angka kemiskinan masih tidak akurat antara Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) satu dengan OPD lain.
Hal tersebut disampaikan Kabid Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah, Tubayanu, saat memberikan materi pada bimbingan teknis pengelola data statistik sektoral Kabupaten Purbalingga, Kamis (1/11), di Ruang Ardi Lawet Kompleks Kantor Bupati Purbalingga. ‘’Bukan hal sulit mengatasi kemiskinan, asalkan data benar-benar valid. Sebagai contoh RTLH, kriteria miskin dan harusnya mendapat perbaikan rumah harus benar-benar miskin, sehingga kita benar-benar bisa mengurangi angka kemiskinan,’’ujar Tubayanu.
Karena itu, data sektoral baik yang ada di wilayah maupun lintas OPD harus terintegrasi pada satu aplikasi, yaitu satu data pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot). Data itu kemudian akan diintegrasikan dengan provinsi. Seluruh OPD harus mengisi data statistik sektoral secara berkala dan harus terkoneksi dengan website satu data utama di kabupaten. ”UU Nomor 14 Tahun 2008 juga harus diterjemahkan dengan baik dalam bentuk statistik sektoral yang kemudian dipublikasikan kepada masyarakat umum. Jangan dikira keterbukaan informasi publik hanya terbatas pada pernyataan saja. Keterbukaan informasi publik juga mencakup pada angka-angka yang masyarakat juga harus tahu,’’katanya.
Dia menambahkan, digelorakannya kota cerdas dan provinsi cerdas tidak akan terwujud jika tidak didukung data yang akurat. Data akurat dari OPD yang bisa menjadi rujukan masyarakat untuk berbagai kepentingan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga, Sridadi mengatakan, Purbalingga memiliki Perbup Nomor 68 Tahun 2018 yang mengatur kewajiban OPD bahkan ASN di Kabupaten Purbalingga untuk secara berkala mengunggah data sektoral yang ada di instansinya. (H82-27)
Berita Terkait
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengentasan Kemiskinan Terhambat Akurasi Data"
Post a Comment