
Efek jera diharapkan terjadi dengan penanganan kasus terhadap Buamin. Mediasi yang difasilitasi kepolisian dalam kasus ini berjalan buntu.
"Kami tetap berkeinginan kasus berlanjut. Karena dugaan dan fakta di lapangan banyak hasil hutan dicuri. Kebetulan tersangka tertangkap tangan dengan sebatang kayu sono keling yang dibawa. Ketika didatangi rumahnya, ada dua batang kayu lain," ungkap Kepala RPH Sengguruh Sarbini saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (1/11/2018).
Atas keinginan itu, polisi mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus Buamin. Polisi juga mendalami perkara hasil penyerahan Perhutani tersebut untuk mengungkap fakta dan keadilan hukum.
"Penanganan perkara kami lakukan setelah mendapatkan penyerahan dari Perhutani. Gelar perkara kami lakukan, untuk mengungkap fakta hukum yang disangkakan terhadap pelaku (Buamin)," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda ditemui detikcom di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kamis (1/11/2018).
Adrian mengatakan langkah mediasi juga dilakukan selama penyelidikan perkara. Mediasi saat penanganan awal sudah digelar, dan Perhutani sebagai korban tetap berkeinginan kasus tetap berlanjut.
"Bersamaan dengan pendalaman kasus, mediasi kami lakukan dengan mempertemukan korban (Perhutani) dengan Buamin yang disangka telah mencuri kayu dari kawasan hutan RPH Sengguruh. Pertama awal penanganan sudah dilakukan, tetapi Perhutani sebagai korban tetap ingin kasus berlanjut," urai Adrian.
Selama proses yang kini tengah berjalan, kata dia, penangguhan penahanan sudah dilakukan terhadap Buamin. "Kami juga melakukan penangguhan penahanan dalam kasus ini," kata Adrian.
Buamin sendiri mengaku, nekat membawa kayu dari kawasan hutan dengan maksud dimanfaatkan sebagai kayu bakar. Dirinya seharinya menggarap lahan Perhutani dan tak memiliki niat untuk melakukan pencurian kayu yang disangkakan.
"Saya bawa pulang, itu tergeletak di jalan, maksud saya untuk kayu bakar. Dan saya tidak pernah bertemu dengan pengacara atau meminta pendampingan hukum," ujar pria 53 tahun itu ditemui di Mapolsek Pagak.
Sementara barang bukti yang disita dari Buamin turut diamankan di Polsek Pagak. Dari pengamatan detikcom, tiga batang kayu dengan ukuran tak sama sudah dalam kondisi lapuk.
(fat/iwd)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penahanan Si Miskin Dituduh Curi 3 Kayu Lapuk Perhutani ..."
Post a Comment