Search

Pemerintah tanda tangani MoU pengembangan Waqf Linked Sukuk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Kamis (1/11). Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengembangkan Waqf Linked Sukuk.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kemkeu, Lucky Alfirman menyampaikan, Waqf Linked Sukuk memungkinkan sukuk negara digunakan sebagai instrumen pengelolaan dana wakaf.

“Pemerintah berupaya memfasilitasi BWI dan para pewakaf uang agar dapat menginvestasikan uang wakafnya pada instrumen investasi yang aman dan bebas risiko default yaitu sukuk negara,” ungkapnya, hari ini (1/11).

Waqaf Linked Sukuk memiliki skema yakni BWI selaku pengelola dana wakaf melakukan investasi dana wakaf pada sukuk negara. Berikutnya, imbal hasil sukuk negara tersebut disalurkan oleh BWI melalui Mitra Nazhir Penyaluran. Dana ini nantinya digunakan untuk pembiayaan kegiatan sosial serta pembiayaan pembangunan proyek sarana dan prasarana sosial yang akan menjadi aset wakaf.

Lebih lanjut, pada saat jatuh tempo sukuk negara tiba, dana tunai pelunasan akan dikembalikan oleh BWI kepada para pewakaf hingga 100%.

Sebagai catatan, total akumulasi penerbitan sukuk negara oleh pemerintah sejak 2008 hingga 27 September 2018 telah mencapai Rp 938,68 triliun sedangkan total outstanding sebesar Rp 645,56 triliun. Dengan demikian, kontribusi sukuk negara telah mencapai 18% dari total outstanding Surat Berharga Negara.

Reporter: Dimas Andi
Editor: Sanny Cicilia

Reporter: Dimas Andi
Editor: Sanny Cicilia

Let's block ads! (Why?)

http://investasi.kontan.co.id/news/pemerintah-tanda-tangani-mou-pengembangan-waqf-linked-sukuk

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah tanda tangani MoU pengembangan Waqf Linked Sukuk"

Post a Comment

Powered by Blogger.