Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menyiapkan proses implementasi percepatan siklus penyelesaian transaksi bursa (settlement) dari T+3 ke T+2 yang akan jatuh pada tanggal 26 November 2018.
Self Regulatory Organization (SRO) melakukan berbagai persiapan dengan melibatkan seluruh pelaku pasar modal antara lain seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menjelaskan, BEI telah menguji sistem ini kepada 105 Anggota Bursa (AB) dan 18 Bank Kustodian (BK) selama 5 pekan. Adapun dari 105 AB, 104 AB atau 99 persen telah menyatakan siap untuk sistem settlement. Sedangkan 18 BK telah menyatakan 100 persen siap.
"Kami punya waktu minggu depan lagi untuk pengujian. Kami masih menunggu pernyataan kesiapan lagi dari satu sekuritas. Insya Allah 20 November 90 persen sekuritas sudah siap," tuturnya di Gedung BEI, Jumat (9/11/2018)
Irvan menegaskan, implementasi T+2 akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada hari Senin, 26 November 2018 dengan penyelesaian transaksi hari pertama dengan siklus Penyelesaian T+2 akan jatuh pada hari Rabu, 28 November 2018.
"Penyelesaian transaksi pada tanggal 28 November 2018 itu adalah penyelesaian transaksi gabungan atas Perdagangan dengan siklus penyelesaian T+3 hari terakhir, yaitu hari Jumat 23 November 2018 dan perdagangan dengan siklus Penyelesaian T+2 hari pertama pada hari Senin 26 November 2018," tambah dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3734068/ojk-sambut-baik-aturan-percepatan-penyelesaian-transaksi-saham-beiBagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Sambut Baik Aturan Percepatan Penyelesaian Transaksi Saham BEI"
Post a Comment