Search

KPK: Tak Ada Masalah Laporan Dana Desa Sederhana

Bantul - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menyederhanakan laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa. Ia berupaya mempermudah laporan dana desa karena banyak mendapatkan keluhan dari kades.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menilai gagasan Presiden Jokowi ini bisa saja diterapkan. Menurutnya, penyederhanaan laporan dana desa menjadi dua lembar sekalipun tidak akan menjadi celah penyelewengan.

"Enggaklah (laporan sederhana tak jadi celah penyelewengan), itukan hanya laporan. Supaya kepala desa itu tidak melakukan penyimpangan. Kan ada pengawasan yang lain, masyarakat ikut mengawasi, mekanismenya harus kita bangun," ujarnya, Jumat (23/11/2018).


Hal itu disampaikan Marwata kepada wartawan usai menjadi pembicara seminar nasional 'korupsi dan transparansi pengelolaan keuangan desa' di Gedung Pascasarjana UMY di Bantul, DI Yogyakarta, sore tadi.

Menurutnya, laporan dana desa sebenarnya merupakan bagian dari pengawasan penggunaan anggaran. Selain dalam bentuk laporan, pengawasan penggunaan dana desa juga bisa dilakukan dengan cara-cara lainnya.


"Seperti apa? (Partisipasi) masyarakat tadi atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus aktif mengawasi. Sehingga apa? Produk yang dihasilkan dari alokasi dana desa itu betul-betul bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

"Jadi kalau dengan dua lembar laporan (dana desa) itu bisa tercermin pertanggungjawaban yang saya sampaikan tadi, penerimaan, pengeluarannya didukung dengan bukti yang sah, kenapa enggak?," pungkas dia.

(bgs/bgs)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/jawatengah/4314444/kpk-tak-ada-masalah-laporan-dana-desa-sederhana

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK: Tak Ada Masalah Laporan Dana Desa Sederhana"

Post a Comment

Powered by Blogger.