Search

Kominfo Terima Surat Panggilan Sidang PT First Media

TEMPO.CO, Jakarta - PT First Media Tbk menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan telah menerima surat panggilan sidang dari PTUN pada 6 November 2018.

"Surat panggilan itu untuk menghadiri sidang pemeriksaan pada 13 November 2018," kata Ferdinandus saat dihubungi Tempo, Sabtu, 10 November 2018.

BACA: Wanprestasi, Dalil Pengacara Menggugat Biro Umrah Hannien Tour

Namun, ia menjelaskan sampai saat ini Kominfo belum menerima salinan gugatan tersebut. "Sehingga belum mengetahui secara pasti dasar gugatan First Media seperti apa," ujarnya.

Dalam situs resmi Kominfo terkait masa laku Izin Pita Frekuensi Radio pada Pita frekuensi radio 2.3 GHz, First Media merupakan satu dari tiga perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang belum melunasi pembayaran Biaya Hak Pengguna atau BHP frekuensi radio.

Kominfo menyatakan berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.

Pencabutan Izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan tiga kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN PT First Media mendaftarkan gugatan tersebut pada 2 November 2018 dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT. Gugatan tersebut berisi permohonan penundaan pelaksanaan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tertanggal 17 September 2018, penundaan segala tindakan atau paksaan dalam melakukan penagihan pembayaran BHP FR beserta dengan segala akibat hukumnya dan penundaan pengenaan sanksi dalam bentuk apapun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.

 

Let's block ads! (Why?)

https://bisnis.tempo.co/read/1144972/kominfo-terima-surat-panggilan-sidang-pt-first-media

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kominfo Terima Surat Panggilan Sidang PT First Media"

Post a Comment

Powered by Blogger.