Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, akan segera menyidangkan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Pattojo 2016.
Tersangka kasus penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa ialah, A Maningo Rahmat.
Baca: Pelamar Job Fair Gowa Didominasi Sarjana
Baca: Selain Tipu Pasangan Kekasih, Polisi Gandungan dari Bone Juga Tipu Calon Anggota Polri di Maros
Kasi intel Kejari Soppeng A Haeril mengatakan, sidang akan digelar pada Kamis (15/11), di pengadilan Tipikor Makassar, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.
Pada 2016, tersangka A. Maningo Rahmat menjabat sebagai Camat Liliriaja Kabupaten Soppeng, dan juga menjabat sebagai pejabat Kepala Desa Pattojo.
Saat menjabat sebagai PLT kepala Desa Pattojo, A Maningo menunjuk A. Heriyulis untuk melaksanakan pekerjaan fisik, yang kemudian terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Akibat perbuatannya, tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 247.076.558, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus atas penggunaan dana desa dan alokasi dana desa pada Desa Pattojo.
Baca: Imigrasi Makassar Deportasi 28 WNA, Satu Diantaranya Artis
Baca: Ini Perbandingan DPTHP I dan II Pemilu Sulsel 2019
Tersangka telah dilakukan penahanan Rutan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng sejak tanggal 12 September 2018.
Adapun pengembangan perkara, Kejari Soppeng telah menetapkan tersangka baru yakni A. Heryulis dan juga telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka A. Heryulis sejak 12 November 2018.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Dana Desa Pattojo Yang Rugikan Negara Rp 247 Juta ..."
Post a Comment