
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mencatat jumlah kasus korupsi dana desa meningkat setiap tahun sejak 2015 hingga semester I 2018. Sedikitnya tercatat total 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi sepanjang empat tahun berjalan program itu. Akibatnya, negara bisa rugi mencapai Rp 40,6 miliar.
Baca: Alokasi Dana Desa Rp 70 T di 2019, Begini Penilaian Sri Mulyani
Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan dari 181 kasus tersebut, 17 kasus terjadi pada 2015. Angka itu meningkat menjadi 41 kasus pada 2016 dan terus melonjak menjadi 96 kasus pada 2017. "Pada semester I tahun 2018, terdapat 27 kasus di desa yang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 20 November 2018.
Dari segi pelaku, ujar Egi, kepala desa menjadi aktor korupsi terbanyak di desa. Pada tahun 2015, 15 kepala desa menjadi tersangka. Pada tahun 2016 jumlahnya meningkat menjadi 32 kepala desa. Jumlah itu meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 65 orang yang tersangkut kasus korupsi pada 2017.
Adapun pada semester I tahun 2018, sebanyak 29 orang kepala desa menjadi tersangka. Total hingga saat ini sedikitnya ada 141 orang kepala desa tersangkut kasus korupsi dana desa. "Selain kepala desa, ICW mengidentifikasi potensi korupsi dapat dilakukan oleh pihak lain, yaitu perangkat desa dan istri kepala desa," ujar Egi.
Egi mengatakan permainan anggaran dana desa dapat terjadi saat proses perencanaan maupun pencairan. Proses yang rawan tersebut bisa terjadi, misalnya di tingkat kecamatan. Sebab, kata dia, camat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
"Sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut," kata Egi. "Selain itu, pemerasan anggaran dapat juga dilakukan oleh instansi-instansi lain baik oleh Bupati maupun dinas yang berwenang."
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejumlah pemangku kepentingan mulai dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; aparat penegak hukum hingga perguruan tinggi telah dilibatkan untuk memantau pengelolaan dana desa mulai dari tahap perencanaan.
"Mulai dari proses mereka menetapkan, menentukan berapa rupiah untuk apa saja dan lainnya," kata Sri Mulyani, Ahad lalu. Namun, ia mengakui bahwa masing-masing desa memiliki mekanisme pengelolaan dana desa masing-masing.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan saat ini telah melibatkan jajaran kepolisian melalui Babinkamtibmas di seluruh desa untuk menghindari penyalahgunaan dana desa. Selain itu, Kejaksaan Agung juga sudah masuk di kabupaten-kabupaten untuk mengawasi program tersebut. Ditambah lagi, kata Eko, kementeriannya juga sudah membuat satuan tugas guna mengawasi pelaksanaan dana desa dari penyelewengan.
"Saya yakin tidak mungkin tidak ketahuan," kata Eko. "Kami sepakat kalau permasalahan administrasi akan kami bantu, tapi kalau kasus korupsi, seperti baru-baru ini di Papua, pasti ketahuan."
Dana desa merupakan salah satu program yang digagas pemerintahan Jokowi. Kala pertama kali diluncurkan pada 2015, alokasi dana desa hanya sebesar Rp 20,67 triliun. Angka itu naik menjadi Rp 46,98 triliun pada 2016, dan naik lagi menjadi Rp 60 triliun pada masing-masing tahun 2017 dan 2018. Tahun depan, anggaran dana desa direncanakan naik menjadi Rp 70 triliun.
https://bisnis.tempo.co/read/1148089/icw-sebut-jumlah-kasus-korupsi-dana-desa-meningkat-setiap-tahunBagikan Berita Ini
0 Response to "ICW Sebut Jumlah Kasus Korupsi Dana Desa Meningkat Setiap ..."
Post a Comment